DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan Investasi

Apa gak percaya dengan Kementerian Investasi?

Jakarta, IDN Times - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi untuk mendongkrak realisasi penanaman modal di Indonesia. Satgas itu terdiri atas Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sebagai ketua, dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I, serta Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II.

Keterlibatan Jaksa Agung dan Wakapolri dalam Satgas Investasi dipertanyakan oleh anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty dari fraksi PDIP.

"Apa gak percaya dengan kementerian Bapak sampai ada Wakapolri dan Kejaksaan masuk di situ? Ini kan belum ada penyelidikan kok sudah masuk di situ?" ujar Evita kepada Bahlil dalam rapat dengan pendapat di Komisi VI, Senin (31/5/2021).

Baca Juga: Jokowi Bentuk Satgas Investasi, Apa Tugasnya?

1. Tugas Satgas Percepatan Investasi dinilai tak jauh berbeda dengan kementerian

DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan InvestasiIDN Times / Istimewa

Evita menilai, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Satgas Investasi tak jauh berbeda dengan Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin oleh Bahlil itu sendiri.

"Saya gak mengerti, untuk apa sih Satgas Investasi ini? Sebenarnya kan yang disebutkan tadi itu, sudah ada di tupoksi Kementerian menurut saya, gak perlu ada Satgas Investasi lagi," terang Evita.

Apa saja tupoksi Satgas Percepatan Investasi?

Pertama menyelesaikan permasalahan dan hambatan atau debottlenecking perizinan berusaha secara cepat. Kedua, mengkolaborasikan investor baik dari dalam dan luar negeri dengan pengusaha kelas menengah atau UMKM. Ketiga, mencari sektor-sektor investasi yang bisa meningkatkan devisa. Terakhir, memberikan rekomendasi administrasi kepada kementerian/lembaga, Kepala Daerah yang menghambat investasi dan meningkatkan nilai ekonomi.

2. DPR nilai Satgas Investasi punya 'super power'

DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan InvestasiKepala BKPM, Bahlil Lahadalia. IDN Times/Hana Adi Perdana

Kehadiran Satgas Percepatan Investasi juga disoroti oleh anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto dari fraksi PDIP. Ia menilai, empat tupoksi tersebut menunjukkan Satgas punya kekuasaan yang luar biasa.

"Tugas ini kan luar biasa, ngeri ini. Wakilnya Abang (Bahlil) saja Jaksa Agung, Wakil Kapolri. Apalagi sekretarisnya, ngeri ini. Coba bayangkan tugas di Pasal 4, wah wewenangnya begitu besar. Bahkan memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, otoritas, bahkan sampai daya paksa polisional. Bukan hanya sanksi tertulis, ngeri sekali," tutur Darmadi.

Ia menegaskan, kehadiran Satgas Percepatan Investasi ini harus dipastikan bisa mendongkrak realisasi investasi sesuai target.

"Jadi kalau ini tidak bisa mengatasi hambatan investasi, orang yang sudah masuk menanamkan uangnya, keterlaluan ini, kekuasaan Abang (Bahlil) ini sudah luar biasa," kata Darmadi.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Tunjuk Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Investasi

3. Satgas Percepatan Investasi dibentuk karena ada UU Cipta Kerja

DPR Heran Kejaksaan dan Polri Terlibat di Satgas Percepatan InvestasiIlustrasi investasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahlil menerangkan, Satgas Percepatan Investasi itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi yang ditetapkan pada 4 Mei 2021. Keppres itu sendiri merupakan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

"Satgas Investasi ini berdasarkan Keppres nomor 11. Jadi UU Cipta Kerja itu, kemudian ada Keppres nomor 11 tanggal 4 Mei," tandas Bahlil.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya