Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 Persen

Larangan ekspor belum sepenuhnya dicabut

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan larangan ekspor batu bara belum sepenuhnya dicabut. Per Rabu, 12 Januari kemarin, hanya 37 kapal yang sudah memuat batu bara diperbolehkan ekspor.

Namun, dari 37 kapal tersebut, apabila ada perusahaan tambang batu bara yang yang belum memenuhi kewajiban kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di 2021, maka harus membayar denda ke pemerintah sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021.

Adapun 37 kapal yang sudah memuat batu bara itu diperbolehkan ekspor untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan.

Baca Juga: Harga Batu Bara dan Migas Masih Tinggi Hingga Tengah Tahun

1. Ekspor hanya untuk perusahaan yang sudah penuhi DMO

Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 Persenilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain batu bara yang sudah dimuat dalam 37 kapal tersebut, pemerintah hanya membuka keran ekspor bagi perusahaan tambang yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di 2021.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Luhut, serta dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi; Menteri ESDM, Arifin Tasrif; Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh; Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya.

2. Pengusaha yang belum penuhi DMO kena denda

Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 PersenSatpol PP PPU lakukan penyegelan aktvitas pertambangan batu bara di PPU (IDN Time/Ervan)

Bagi perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Lalu, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Kepmen tersebut, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

3. Luhut minta semua pihak awasi tata kelola batu bara

Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 PersenIDN Times/Hana Adi Perdana

Saat ini, Kementerian ESDM telah ditugaskan untuk melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan denda.

Secara keseluruhan, Luhut meminta semua kementerian/lembaga terkait mengawasi pasokan batu bara dalam negeri agar krisis energi primer tersebut tak terulang lagi.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Wamen BUMN Ungkap Biang Kerok Krisis LNG di PLN

4. Stok batu bara di PLN

Ekspor Batu Bara Diizinkan bagi Perusahaan yang Penuhi DMO 100 Persenilustrasi batu bara (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Dalam rakor tersebut juga, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya telah melakukan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

Stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 hari operasional (HOP), atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

Baca Juga: Pemerintah Akan Bentuk BLU, PLN Beli Batu Bara Sesuai Harga Pasar

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya