Faisal Basri: Tak Perlu Badan Pangan Nasional jika K/L Jalankan Tugas

Jokowi bentuk Badan Pangan Nasional

Jakarta, IDN Times - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Faisal Basri menilai keberadaan Badan Pangan Nasional tak diperlukan apabila setiap kementerian/lembaga (K/L) menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

Instansi pemerintah yang dimaksud adalah setiap K/L yang berkaitan dengan pengelolaan ketersediaan 9 komoditas pangan yang kini menjadi tupoksi Badan Pangan Nasional seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 66 tahun 2021. 

Adapun sembilan komoditas pangan tersebut yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

"Sebetulnya jika semua K/L menjalankan tupoksi masing-masing, gak ada gunanya lagi BPN ini," kata Faisal dalam webinar INDEF, Senin (30/8/2021). 

Baca Juga: Teken Pepres 66, Presiden Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional

1. Tupoksi Badan Pangan Nasional sudah ada di sejumlah K/L

Faisal Basri: Tak Perlu Badan Pangan Nasional jika K/L Jalankan TugasIDN Times/Shemi

Dalam Perpres 66/2021, Badan Pangan Nasional punya tujuan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. Sementara itu, fungsinya ada 11, mulai dari perumusan dan penetapan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. 

Tak hanya dalam perumusannya, Badan Pangan Nasional juga punya fungsi dalam pelaksanaan kebijakan untuk tugas-tugas di atas. Ada juga fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan melalui BUMN. Badan tersebut juga bertugas mengawasi dan pemenuhan persyaratan gizi pangan, mengendalikan kerawanan pangan, dan sebagainya.

Menurut Faisal, pada dasarnya tugas-tugas itu sudah ada di K/L saat ini. Misalnya beberapa tugas ada di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan sebagainya.

"Jadi perencanaan lintas sektoral di bidang pangan dan lintas daerah disusun oleh Bappenas, kalau tupoksinya dilaksanakan. Konsolidasi anggaran oleh Kemenkeu. Semua berdasarkan satu data yang dikeluarkan BPS, jadi tak ada dispute data lagi. Kalau ada beda cara pandang antar K/L dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian," ucap Faisal.

Lebih lanjut, menurutnya persoalan pangan juga bisa diatasi oleh pihak Istana apabila K/L tak menemui kesepakatan.

"Jika tak menghasilkan kesepakatan, Presiden menggelar ratas. Di forum inilah keputusan diambil dan bersifat mengikat. Bahan rapat disiapkan oleh istana, entag Mensesneg, KSP, beres semua ini, gak ada masalah," tutur Faisal. 

2. Faisal nilai Badan Pangan Nasional dibentuk karena tupoksi K/L tak dijalankan

Faisal Basri: Tak Perlu Badan Pangan Nasional jika K/L Jalankan TugasIlustrasi lahan sawah (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Namun, dia menilai selama ini K/L tidak tuntas dalam menjalankan tupoksi di bidang pangan. Menurutnya, hal itulah yang membuat Presiden Joko "Jokowi" Widodo membentuk Badan Pangan Nasional melalui Perpres 66/2021 tersebut. 

"Setiap kebijakan berdasarkan bukti, evidence-based policy (EBP). Karena ini tidak ada, maka dalam kondisi ini perlu super body untuk mengurusi pangan yang mau tidak mau mengambil kewenangan berbagai kementerian," ujar dia.

Baca Juga: Apa Kabar Cita-cita Swasembada Pangan Indonesia di Usia 76 Tahun?

3. Faisal sebut gagasan utama pembentukan Badan Pangan Nasional tak terwujud dalam Perpres

Faisal Basri: Tak Perlu Badan Pangan Nasional jika K/L Jalankan TugasHamparan Sawah Desa Sigapiton, Kecamatan Ajibata yang berada di dekat Danau Toba (Fit Hartoyo for IDN Times)

Di sisi lain, dia mengatakan gagasan utama pembentukan Badan Pangan Nasional tak terwujud sepenuhnya dalam Perpres nomor 66 tahun 2021 tersebut. Dia mengaku mendapat informasi tersebut dari seseorang yang selalu terlibat dalam rapat pembahasan Badan Pangan Nasional yang digelar pemerintah sebelum ditetapkan Perpres.

"Menurut salah seorang yang ikut penyusunan Perpres ini, itu Perpres final sudah jauh berbeda dengan gagasan awal dari BPN. Saya tidak boleh menyebut nama narasumber yang ikut rapat-rapat ini," ucap dia. 

"Jadi begitulah akhirnya draf dikembalikan ke kementerian, oleh kementerian dipotong lagi. Sehingga BPN ini tidak bergigi, tidak bertaji. Jadi tidak perlu ditunggu tajinya, memang tidak akan pernah muncul karena banyaknya kepentingan, dan kepentingan itu terdistribusi ke partai," sambung Faisal.

Baca Juga: Bisa Sukseskan Program Food Estate? Ini Rekomendasi untuk Pemerintah 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya