Gaji Karyawan Dipotong buat Tapera, Efektifkah Bantu MBR Punya Rumah?
Intinya Sih...
- Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran Tapera setiap bulan untuk pembiayaan perumahan bagi MBR.
- Elisa Sutanudjaja menyatakan konsep gotong-royong dalam Tapera sulit tercapai dan akses pembiayaan bagi MBR tetap sulit.
- Informasi terkait besaran NAB yang menjadi penentu keuntungan pegawai belum ditemukan, namun hasil pemupukan diberikan saat pensiun, berusia 58 tahun, atau meninggal dunia.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewajibkan semua pekerja di Indonesia membayar iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) setiap bulannya. Dana yang terhimpun akan digunakan untuk menyalurkan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR). Tujuan akhirnya, demi memastikan MBR memiliki hunian yang layak.
Menurut Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, konsep gotong-royong yang dianut dalam Tapera akan sulit tercapai.
“Kalaupun prinsipnya gotong royong, untuk yang digotong-royong dalam hal ini rumah subsidi, itu produknya jelek, dan tidak serta-merta menyelesaikan krisis perumahan juga,” kata Elisa saat dihubungi IDN Times, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Tapera Dikeluhkan Pekerja Swasta, DPR Bakal Panggil Pemerintah
1. Masyarakat miskin di perkotaan tetap akan sulit akses pembiayaan rumah Tapera
Menurut Elisa, pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan rumah bagi MBR tak akan besar. Dia mengatakan, masyarakat miskin di perkotaan akan tetap sulit mengakses pembiayaan Tapera itu.
“Orang miskin di kampung kota yang selama ini informal atau apa, mereka gak bisa akses itu. Jadi akhirnya yang bisa memanfaatkan gak besar. Dan yang paling membutuhkan justru gak bisa memanfaatkan, miskin beneran,” ujar Elisa.
2. Tak heran jika masyarakat protes akan iuran Tapera
Editor’s picks
Melihat konsep Tapera, dirinya mengaku tak heran jika masyarakat marah. Sebab, pemotongan iuran Tapera setiap bulannya tak bisa dinikmati langsung bagi pekerja yang membayar.
“Tidak semua orang menerima manfaat tersebut. Lain misalnya BPJS Ketenagakerjaan kalau pensiun, kecelakaan, kan dapat manfaat semuanya. Ini yang membuat orang merasa terdzolimi,” ujar Elisa.
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Iuran Tapera Bukan Uang Hilang
3. Manfaat Tapera dinikmati oleh MBR
Dikutip dari situs resmi Tapera, dari manfaat dana tersebut, MBR yang memenuhi syarat bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus bagi pemilik rumah pertama. Lalu, MBR juga bisa mengajukan kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR).
Sementara itu, bagi pegawai yang terus membayar iuran Taperanya, namun bukan peserta Tapera, hanya bisa mendapatkan uangnya kembali saat pegawai itu sudah pensiun, berusia 58 tahun, atau sudah meninggal dunia. Pengembalian dana diberikan bersama dengan hasil pemupukan pegawai yang sudah membayar iuran itu.
Berdasarkan situs web Tapera, hasil pemupukan diberikan berdasarkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki peserta, dikalikan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Sayangnya, Elisa mengaku belum menemukan informasi menyeluruh terkait besaran NAB yang menjadi penentu keuntungan yang diperoleh pegawai setelah membayar iuran Tapera.
“Biasanya itu dari berapa besar NAB-nya pada saat nanti diambil. Seperti layaknya kita mau investasi reksadana, kita kan cek NAB-nya berapa, return yang sebelumnya berapa, untuk dapat informasi itu. Tapi saya cek di web BP Tapera belum ketemu saja,” ucap Elisa.
Baca Juga: Pro Kontra Masyarakat soal Potongan Gaji 2,5 Persen buat Tapera