Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!

Pensiunan PNS juga dapat gaji ke-13

Jakarta, IDN Times - Pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), dimulai hari ini, Senin (5/6/2023). Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan sudah bisa diajukan kementerian/lembaga hari ini.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS Cair 5 Juni, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Komponen gaji ke-13 PNS

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Apa itu gaji ke-13 PNS? Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota polisi, aparatur negara dan pensiunan.

Pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023, dijelaskan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Namun, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Baca Juga: Gaji PNS Bakal Naik, Cek Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini  

2. Pensiunan PNS dapat gaji ke-13

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!Ilustrasi PNS (setkab.go.id)

Gaji ke-13 juga diberikan pemerintah kepada pensiunan PNS. Bedanya, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero).

Bagi pensiunan, syarat utama melakukan klaim Taspen adalah pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Berikut langkah mengajukan klaim:

  • Kunjungi laman tos.taspen.co.id Tekan menu ‘Klaim Online’.
  • Pilih jenis pengajuan ‘Pensiunan’.
  • Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
  • Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
  • Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  • Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor
  • KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
  • Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
  • Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera.

Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Dinilai Gak Bakal Bikin Lonjakan Inflasi 

3. Komponen gaji ke-13 pensiunan PNS

Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini, Cek Rekening ya!ilustrasi rupiah (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13, terdiri dari:

a. Pensiunan PNS;
b. Pensiunan Prajurit TNI;
c. Pensiunan Anggota Polri; dan
d. Pensiunan Pejabat Negara.

Adapun komponen gaji ke-13 pensiunan PNS, sebagai berikut:

a. Pensiun pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tambahan penghasilan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya