Geram, Teten Masduki Sebut TikTok Shop Tak Hormati Hukum Indonesia
Intinya Sih...
- Menteri Koperasi dan UKM menyatakan TikTok Shop melanggar hukum Indonesia karena tidak memiliki izin usaha dagang.
- TikTok telah melanggar aturan dengan melakukan transaksi di platform media sosial, sementara platform lain hanya melakukan promosi produk.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan, operasional TikTok Shop melanggar hukum Indonesia. Sebab, TikTok sebagai platform media sosial tak memiliki izin usaha dagang selayaknya platform e-commerce.
Dalam hal ini, Teten mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
"TikTok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia. Dulu dia jualan, itu padahal dia itu hanya kantor perwakilan, gak boleh jualan di Indonesia, kecuali dia berbadan hukum, memiliki izin hukum," kata Teten dalam podcast Close The Door dalam YouTube Deddy Corbuzier, dikutip Rabu, (6/3/2024).
Baca Juga: TikTok Shop Langgar Aturan, Stafsus Menkop Minta Tak Ada Toleransi!
1. TikTok hanya boleh lakukan promosi
Teten mengatakan, pelanggaran TikTok telah dilakukan kesekian kalinya. Dia mengatakan, platform media sosial lain, seperti Instagram dan lain-lain hanya melakukan promosi produk, tapi tidak melayani transaksi di platform media sosial itu.
"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya di mana. Nah, kalau Tiktok, dia promosinya di TikTok media sosialnya, jualannya di TikTok Shop-nya juga," kata Teten.
Baca Juga: Per Februari 2024, GOTO Terima Komisi dari TikTok Shop-Tokopedia
2. Tak ada kelonggaran transisi dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023
TikTok Shop saat ini masih bertahan dengan alasan masih proses transisi seluruh sistem transaksinya ke Tokopedia. Namun, menurut Teten, tak ada ketentuan transisi dalam Permendag 31 tahun 2023.
Editor’s picks
"Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu," kata Teten.
Menurut Teten, jika migrasi itu benar terjadi, maka seharusnya ada peningkatan transaksi belanja di Tokopedia.
“Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokped (Tokopedia) lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," ucap Teten.
3. Teten sebut TikTok Shop harus disanksi
Teten mengatakan, TikTok Shop dibiarkan melanggar aturan selama dua tahun beroperasi. Hal itu pun merugikan platform e-commerce Indonesia, bahkan yang sudah meraih status unicorn.
Atas pelanggaran itu, Teten menegaskan platform media sosial TikTok harus diberikan sanksi.
"Harus disanksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten.
Teten mengatakan, dengan disatukannya media sosial dengan e-commerce di TikTok Shop, maka platform tersebut bisa dengan mudah mengarahkan pengguna berbelanja, dari sebelumnya hanya mencari hiburan dari konten video singkat.
“Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke e-commerce tidak sejumlah itu. Nah, kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan menjadi belanja. Nah, ini didasari pemerintah, wah ini bahaya,” ujar Teten.
Dia menilai, platform tersebut memanfaatkan pengguna untuk keuntungan bisnis. Bahkan, Teten menyinggung dugaan monopoli.
"Artinya, orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli, dan terjadi," ucap Teten.