Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai 

Kemenhub tetapkan besaran biaya tambahan tarif penumpang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta maskapai penerbangan Tanah Air mematuhi ketentuan tarif pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub pun mengeluarkan pedoman penetapan tarif penumpang pesawat.

"Mari bersama-sama kita saling berkontribusi dan berkolaborasi dalam pemulihan transportasi udara. Khususnya kepada maskapai, agar patuh terhadap ketentuan tarif yang berlaku dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing," ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Airlangga Ungkap Biang Kerok Harga Tiket Pesawat Mahal

1. Maskapai diminta tetapkan harga tiket pesawat terjangkau untuk masyarakat

Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai Ilustrasi bandara. (Dok. Angkasa Pura II)

Adapun regulasi yang dikeluarkan adalah KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” kata Nur Isnin.

Dia mengimbau kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, untuk dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau bagi masyarakat.

Baca Juga: Cabai Merah hingga Harga Tiket Pesawat Jadi Biang Kerok Inflasi Juli

2. Rincian batas biaya tambahan untuk tiket pesawat

Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai ANTARA FOTO/David Muharmansyah

Dalam regulasi tersebut diatur besaran biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Adapun pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan. Menurut Nur Isnin, penetapan besaran biaya tambahan (surcharge) mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Baca Juga: Biro Travel Umrah Keluhkan Naiknya Harga Tiket Pesawat

3. Daya beli masyarakat belum pulih dari dampak pandemik COVID-19

Harga Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub 'Sentil' Maskapai Penumpang di Bandara Juanda selama masa mudik lebaran. Dok. Humas Bandara Juanda.

Nur Isnin menyoroti daya beli masyarakat yang belum pulih akibat pandemik COVID-19. Oleh sebab itu, dia meminta maskapai menetapkan tarif penumpang yang terjangkau, karena bisa menjaga konektivitas antarwilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” ucap Nur Isnin.

Pemberlakuan tarif yang terjangkau, akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara, sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.

“Secara tertulis, himbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya