Indonesia Mau Kasih Hak Lahan 180 Tahun ke Investor IKN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia membeberkan wacana memberikan hak pengelolaan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) sampai 180 tahun untuk investor.
Jangka waktu yang cukup panjang itu diberikan sebagai pemanis agar para investor tertarik menanamkan modal di IKN.
"Yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkit dengan jangka waktu kepemilikan lahan dan kalau dibanding negara-negara lain, itu juga seperti itu. Dulu di Singapura HGU (Hak Guna Usaha) nya juga sampai 100 tahun lebih," kata Bahlil usai menghadiri Rapimnas KADIN di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca Juga: Jokowi: Infrastruktur Suplai Air di IKN Selesai Januari 2023
1. Pemberian hak pengelolaan lahan 180 tahun tak berarti RI mengemis pada investor
Bahlil menegaskan, pemberian insentif atau pemanis tersebut tak berarti Indonesia mengemis pada investor.
"Ini bukan soal ngemis atau tidak ngemis. Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor," kata Bahlil.
Dia mengatakan, IKN yang dibangun di kawasan yang belum berkembang membutuhkan strategi khusus untuk menarik minat investor.
"Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan yang belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus yang kemudian investor mau tanam modal di IKN," ucap Bahlil.
Editor’s picks
Baca Juga: Bahlil: Inggris Investasi Baterai Mobil Listrik 7 Miliar Dolar AS
2. Bahlil klaim sudah ada investor yang berminat di IKN
Meski begitu, dia menegaskan tak berarti saat ini belum ada investor yang berminat menanamkan modal pada proyek pembangunan IKN. Bahkan, dia mengaku ada modal hingga Rp300 triliun yang akan masuk ke IKN dari investor mancanegara seperti Uni Emirat Arab (UEA), China, Eropa, hingga Korea Selatan.
"Sekarang bukan berarti gak ada, sudah ada. Tapi kan boleh dong mereka nawar, dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat, pengusaha juga harus dapat," kata Bahlil.
Baca Juga: Indonesia Mau Kasih Hak Lahan 180 Tahun ke Investor IKN
3. Pemerintah harus revisi UU IKN
Untuk memberikan hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun kepada investor, maka pemerintah harus merevisi Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN. Adapun penetapan waktu pemberian HGU kepada investor sedang dibahas bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
"UU-nya akan disampaikan ke daerah, gak bisa itu spesialis. Untuk penetapan tahun HGU domain-nya itu lagi dibahas Pak Suharso. Karena domain-nya itu Pak Suharso. Kami hanya bicarakan kebijakan umum," ujar Bahlil.