Industri Lokal Diklaim Rugi Gara-gara Banjir Impor Sepatu Bekas

Impor sepatu bekas dilarang pemerintah

Jakarta, IDN Times - Maraknya impor sepatu bekas yang ilegal diklaim berdampak besar pada keberlangsungan industri alas kaki dalam negeri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Firman Bakri mengatakan, aksi impor ilegal merugikan para pengusaha dalam negeri, baik yang memproduksi sepatu, maupun yang melakukan impor sepatu baru sesuai ketentuan pemerintah.

"Pasti akan merugikan kita, terutama di pelaku usaha kita. Ini kontradiktif. Kita selalu mempertanyakan kenapa selalu terjadi seperti itu," kata Firman kepada IDN Times yang dikutip Kamis, (23/3/2023).

Baca Juga: Mengintip Bisnis Thrifting Baju-Sepatu yang 'Dijegal' Pemerintah

1. Gempuran impor sepatu KW juga menekan industri dalam negeri

Industri Lokal Diklaim Rugi Gara-gara Banjir Impor Sepatu BekasSalah satu toko sepatu bekas impor di Lamongan, Jawa Timur. (IDN Times/Imron)

Firman mengatakan, tekanan yang dihadapi pelaku industri dalam negeri tak hanya impor sepatu bekas, tapi juga impor sepatu palsu atau KW, dan sepatu murah yang dilakukan secara ilegal.

Produk sepatu bekas, sepatu KW, dan sepatu murah itu menggeser keberadaan sepatu lokal maupun yang diimpor secara legal, terutama bagi konsumen kelas menengah ke bawah.

"Mereka ini kan sebenarnya masuk ke segmen-segmen menengah ke bawah yang secara volume transaksinya besar. Kemudian, kedua mereka langsung head to head dengan brand lokal kita. Otomatis mereka juga langsung head to head dengan industri lokal kita," ujar Firman.

Baca Juga: Pemerintah Janji Dampingi Penjual Baju Bekas Impor Ilegal Alih Usaha

2. Pengusaha heran pemerintah masih 'kebobolan'

Industri Lokal Diklaim Rugi Gara-gara Banjir Impor Sepatu BekasPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Menurut Firman, ada banyak regulasi yang dibuat untuk mencegah aksi impor sepatu ilegal. Baik dari sisi larangan impor, pelabelan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Firman mengaku heran mengapa masih ada aksi impor ilegal yang lolos dari pengawasan pemerintah.

"Artinya kan instrumen (pencegahannya) sudah banyak. Selain memepertanyakan kenapa kita masih bisa bocor, dengan banyaknya instrumen ini, dan kemudian masih bocor, jangan sampai kemudian ada aturan baru yang ternyata lebih memberatkan pelaku usaha - pelaku usaha yang taat aturan, bayar pajak, menghidupkan industri lokal, dan sebagainya," tutur Firman.

Baca Juga: Dilarang Jokowi, Lima Tempat Baju Bekas di Bandung Terancam Tutup

3. Industri alas kaki dalam negeri minta pelaku impor ilegal ditindak secara hukum

Industri Lokal Diklaim Rugi Gara-gara Banjir Impor Sepatu BekasPemusnahan pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diimpor secara ilegal dengan nilai mencapai Rp10 miliar. (dok. Kemendag)

Firman berharap, jika pemerintah telah menemukan pelaku impor sepatu ilegal, baik bekas, KW, dan sepatu murah, maka bisa ditindak secara hukum

"Kalau ada penegakan hukum, fokus pemerintah bikin daftar negatif atau daftar hitam terhadap importir-importir yang dicurigai , itu yang harus diawasi. Jangan sampai yang baik-baik jadi korban," ujar Firman.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya