Industri Pake BBM Subsidi? Bakal Kena Sanksi! 

Kepolisian awasi penggunaan BBM subsidi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengingatkan pelaku industri tidak menggunakan BBM subsidi seperti biosolar untuk proses produksi, pembangkit listrik, dan juga trasportasi angkut. Pasokan BBM subsidi ditujukan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, bukan untuk industri.

“Kami telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi," kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita seperti yang dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Jabat Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut: Semua Menko Kerjaannya Banyak!

1. Ada sanksi bagi industri yang pakai BBM subsidi

Industri Pake BBM Subsidi? Bakal Kena Sanksi! Seorang petugas berada di depan mobil tangki yang melakukan pengisian BBM ke mobil tangki di area pengisian otomatis (New Gantry System) Integrated Terminal BBM Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Agus mengatakan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi industri yang menggunakan BBM bersubsidi.

"Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas,” tutur Agus.

2. Kebutuhan solar untuk industri naik

Industri Pake BBM Subsidi? Bakal Kena Sanksi! Mobil tangki sedang mengisi BBM di Terminal BBM. (dok. Pertamina Patra Niaga)

Merujuk data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), kebutuhan solar di sektor industri untuk mendukung proses produksi dan pembangkit listrik terus meningkat.

Pada 2021, kebutuhan solar untuk produksi sebanyak 8,4 miliar liter, meningkat drastis dari 214,9 juta liter di 2019.

Baca Juga: RI Masih Impor Tekstil, Luhut: Mematikan Industri Kita! 

3. Industri harus pakai BBM diesel khusus

Industri Pake BBM Subsidi? Bakal Kena Sanksi! ilustrasi kawasan industri (unsplash.com/@robin_sommer)

Meski begitu, Agus yakin sektor industri binaan Kemenperin dapat mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pada Perpres tersebut, disebutkan bahwa BBM solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.

BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres No 66 Tahun 2018.

“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM Solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” ucap Agus.

Baca Juga: Pertalite Jadi BBM Penugasan, Premium Resmi Dihapuskan? 

4. Penggunaan BBM subsidi diawasi Kepolisian

Industri Pake BBM Subsidi? Bakal Kena Sanksi! IDN Times/ Helmi Shemi

Lebih lanjut, pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.

Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.

Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya