Inflasi Juli 2022 Tembus 4,94 Persen, Tertinggi Sejak 2015

Inflasi di bulan Juli tertinggi sejak Oktober 2015

Jakarta, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi tahunan pada bulan Juli tembus 4,94 persen. Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Oktober 2015, atau hampir 7 tahun.

"Inflasi tahun kalender pada Juli 2022 sebesar 3,85 persen. Inflasi tahun ke tahun sebesar 4,94 persen (year on year/yoy). Ini merupakan inflasi tertinggi sejak Oktober 2015, di mana saat itu terjadi inflasi 6,25 persen (yoy)," ujar Margo dalam konferensi pers virtual, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: 4 Hal Ini Perlu Kamu Lakukan jika Inflasi Melonjak, Antisipasi ya!

1. Inflasi pada Juli tembus 0,64 persen dibandingkan Juni 2022

Sementara itu, jika dilihat secara month-to-month (mtm), maka inflasi pada bulan Juli mencapai 0,64 persen.

"Pada Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64 persen atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,09 pada Juni 2022, menjadi 111,8 pada Juli 2022," ucap Margo.

Baca Juga: Inflasi Singapura Meroket ke 4,4 Persen, Rekor Tertinggi Sejak 2008

2. Seluruh kota IHK mengalami inflasi

Margo membeberkan, di Juli ini seluruh kota IHK mengalami inflasi. Adapun inflasi tertinggi terjadi di Kendari sebesar 2,27 persen dengan IHK sebesar 113,98, dan terendah terjadi di Pematang Siantar dan Tanjung masing-masing sebesar 0,04 persen, dengan IHK masing-masing sebesar 112,53 dan 113,88.

"Inflasi tertinggi di Kota Kendari sebesar 2,27 persen. Penyumbangnya tarif angkutan udara yang memberi andil sebesar 0,75 persen. Kemudian diikuti ikan layang dengan andil 0,19 persen. Dan terakhir bawang merah dengan andil 0,15 persen," kata Margo.

3. Kelompok komoditas penyumbang inflasi

BPS melaporkan inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu:

  • Kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,16 persen;
  • Kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,23 persen;
  • Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,47 persen;
  • Kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,25 persen;
  • Kelompok kesehatan sebesar 0,08 persen;
  • Kelompok transportasi sebesar 1,13 persen;
  • Kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,33 persen;
  • Kelompok pendidikan sebesar 0,34 persen;
  • Kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,34 persen;
  • Kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,27 persen.

Baca Juga: Inflasi Inggris 9,4 Persen, Cetak Rekor Tertinggi selama 40 Tahun

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya