Ini Jurus Pemerintah Kurangi Emisi dari PLTU Batu Bara

Pemerintah bakal terapkan pajak karbon di PLTU batu bara

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah melakukan uji coba perdagangan karbon pada subsektor ketenagalistrikan, khususnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Hal tersebut merupakan salah satu upaya mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

Uji coba perdagangan karbon tersebut dilakukqan dengan sistem cap, trade, dan offset. Direktur Teknik dan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar mengatakan adanya pembatasan nilai emisi karbon yang dihasilkan PLTU batu bara dalam uji coba tersebut.

"Penerapan batas atas atau cap emisi GRK untuk saat ini di pembangkit listrik, khususnya di PLTU batu bara yang sudah kita laksanakan uji cobanya, Maret-Agustus bulan lalu, dapat meningkatkan pengurangan emisi karena pelaku usaha yang terkena cap GRK akan berusaha untuk melakukan pemenuhan batas tersebut," kata Wanhar dalam webinar Presenting The Future of Carbon Market Indonesia, Selasa (1/12/2021).

Pengurangan emisi itu dilakukan dengan mitigasi, peningkatan efisiensi produksi, dan perbaikan kinerja agar emisi yang dihasilkan tak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ada Pajak Karbon, Pemukim Dekat Pabrik Dapat Kompensasi yang Adil

1. Pemerintah bakal pungut pajak karbon dari PLTU batu bara

Ini Jurus Pemerintah Kurangi Emisi dari PLTU Batu BaraIlustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Melalui perdagangan karbon ini, pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Adapun implementasi pajak karbon sendiri ialah pada 1 April 2022.

Nantinya, pajak karbon itu akan dikenakan pada tiga grup PLTU batubara dengan kapasitas di atas 100 megawatt (MW). Adapun rincian, pertama untuk PLTU di atas 400 MW dengan cap sebesar 0,918 ton per megawatt hour (MWh). Kedua, pada PLTU dengan kapasitas 100–400 MW dengan cap 1,013 ton CO2 per MWh. Ketiga, pada PLTU Mulut Tambang dengan kapasitas 100–400 MW, dengan cap 1,94 ton CO2 per MWh.

"Ini pertimbangan-pertimbangan yang kita putuskan melihat situasi PLTU di Indonesia. Sebaiknya memang 1 cap-nya, tetapi itu yang jadi dasar pertimbangan kita menetapkan ada 3 cap PLTU di Indonesia," ucap Wanhar.

Dia menambahkan, ke depannya pemerintah akan memperluas penerapan pajak karbon untuk sektor industri.

"Kami akan diskusikan apakah nanti akan dibentuk lagi grup keempat cap untuk PLTU di bawah 100 MW, di mana selain milik pelaku usaha pembangkit listrik, ada juga pembangkit-pembangkit yang dioperasikan industri, seperti industri semen, kertas, atau industri lain yang menggunakan PLTU batu bara ini,” tutur Wanhar.

Baca Juga: Bangkit dari Krisis Energi, Produksi Batu Bara China Kini Stabil

2. PLTU batubara penyumbang energi listrik terbesar di RI

Ini Jurus Pemerintah Kurangi Emisi dari PLTU Batu BaraIlustrasi pembangkit listrik tenaga batu bara. (Pixabay.com/denfran)

Wanhar mengatakan uji coba perdagangan karbon tersebut dilakukan pada PLTU batu bara, karena PLTU menyumbang 65,64 persen dari total energi listrik pembangkit nasional berdasarkan data realisasi Agustus 2021.

Kemudian, per September 2021, PLTU menyumbang 47,4 persen dari kapasitas sistem pembangkit di Indonesia, atau sekitar 35 Giga Watt (GW) dari total kapasitas terpasang nasional.

"Kemudian juga dalam hal emisi, data Gatrik 2019 yang jadi dasar tetapkan cap ini merupakan 75,2 persen emisi yang ada di pembangkit yang kita lakukan uji coba dari total emisi," ujar dia.

Baca Juga: Ada Pajak karbon, Harga BBM dan LPG Bakal Naik

3. PLTU yang capai target pengurangan emisi bakal dapat insentif

Ini Jurus Pemerintah Kurangi Emisi dari PLTU Batu BaraIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Wanhar mengatakan ada potensi insentif Rp1,2 miliar untuk unit pembangkit yang berhasil mengurangi emisi GRK di bawah nilai cap. "Ini jadi insentif bagi unit PLTU yang emisinya di bawah cap," kata Wanhar.

Selain itu, ada juga potensi Rp263 juta-an bagi unit pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT) dengan diperdagangkannya carbon credit melalui offset dalam uji coba tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya