Ini Kriteria Mobil dan Bus Listrik yang Dapat Diskon PPN 

Harus penuhi TKDN minimal 20 persen

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberikan insentif pajak terhadap industri kendaraan listrik, termasuk mobil dan bus listrik. Salah satunya diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Namun, mobil dan bus listrik yang bisa mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria, yang nantinya akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

Namun, ada dua kriteria awal mobil dan bus listrik yang diberikan diskon PPN.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Bukan Dalam Bentuk Uang, Jadinya Apa?

1. Kriteria mobil dan bus listrik yang dapat diskon PPN

Ini Kriteria Mobil dan Bus Listrik yang Dapat Diskon PPN Rombongan Touring Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Jakarta- Bali 2022 singgah di kantor PLN UID Jateng dan DIY, Selasa (8/11/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membeberkan kriteria mobil dan bus listrik yang dapat diskon PPnBm, sebagai berikut:

Mobil listrik dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 20 hingga 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.

Baca Juga: 7 Insentif buat Mobil dan Bus Listrik, Termasuk Bebas PPnBm!

2. Ada tujuh insentif pajak buat industri mobil dan bus listrik

Ini Kriteria Mobil dan Bus Listrik yang Dapat Diskon PPN Bus Listrik Transjakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Selain kepada konsumen, pemerintah juga menyiapkan tujuh insentif untuk meningkatkan investasi di industri mobil dan bus listrik di dalam negeri.

"Insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Berikut daftar tujuh insentif untuk mobil dan bus listrik:

  1. Tax holiday hingga 20 tahun yang disesuaikan dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
  2. Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
  3. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
  4. PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
  5. PPnBM untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen, dibandingkan dengan non listrik yang minimal PPnBM-nyaa 15 persen.
  6. Biaya masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompltitely knocked down atau IKD 0 persen. Bea masuk impor completely knocked down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.
  7. Pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 Persen.

Baca Juga: Ini Daftar Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Mulai 20 Maret

3. Tipe mobil dan bus listrik harus penuhi syarat dari Kemenperin untuk dapat insentif

Ini Kriteria Mobil dan Bus Listrik yang Dapat Diskon PPN Bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa. (dok. Garuda Indonesia)

Nantinya, akan ada syarat lebih rinci bagi mobil dan bus listrik yang bisa mengantongi insentif perpajakan, terutama dari sisi TKDN. Syarat tersebut akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

"Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik," ujar Sri Mulyani.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya