Jabatan Luhut Bertambah, Jadi Ketua Pengarah Satgas Industri Sawit

Jabatan yang diemban Luhut di Kabinet Jokowi bertambah

Jakarta, IDN Times - Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan di pemerintahan Presiden Joko "Jokowi" Widodo bertambah lagi. Terbaru, kini Luhut diberi tugas tambahan sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Tugas baru Luhut itu disahkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 9 tahun 2023 yang diteken Jokowi sejak 14 April 2023.

Berdasarkan pasal 4 Keppres tersebut, Satgas dibagi menjadi dua tim, pengarah dan pelaksana. Adapun Luhut merupakan Ketua dari tim Pengarah.

Baca Juga: Luhut Soroti Kebangkrutan Silicon Valley Bank 

1. Tujuan pembentukan Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jabatan Luhut Bertambah, Jadi Ketua Pengarah Satgas Industri Sawitilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam pasal 3 Keppres 9/2023, dinyatakan Satgas itu dibentuk untuk menangani dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Satgas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun dalam melaksanakan tugasnya, Satgas tersebut dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, yakni kantor Luhut. Sekretariat itu bertugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

Baca Juga: Luhut: Saya Bukan Menteri Segala Urusan, Hanya Tupoksi yang Diurus

2. Tugas Luhut sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jabatan Luhut Bertambah, Jadi Ketua Pengarah Satgas Industri SawitMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Adapun tim pengarah memiliki tiga tugas, seperti yang ditetapkan dalam pasal 5. Berikut daftar tugasnya:

Memberikan arahan kepada pelaksana terkait kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Memberikan arahan kepada pelaksana dalam rangka mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit. Satgas tersebut akan bertugas sampai tanggal 30 September 2024.

Baca Juga: [WANSUS] Luhut Buka-bukaan soal Kendaraan Listrik di Indonesia

3. Daftar jabatan yang pernah diemban Luhut di Kabinet Jokowi

Jabatan Luhut Bertambah, Jadi Ketua Pengarah Satgas Industri SawitMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dengan bertambahnya tugas Luhut, maka bertambah juga daftar jabatan yang pernah diemban Luhut selama dua periode yang dipimpin Pemerintahan Jokowi. Berikut daftarnya:

  1. Kepala Staf Kepresidenan (2014).
  2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM atau Polhukam (2015).
  3. Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).
  4. Koordinator PPKM Wilayah Jawa-Bali.
  5. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
  6. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional.
  7. Ketua Tim Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI).
  8. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
  9. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.
  10. Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya