Jasa Cetak Kartu Vaksin di Bukalapak dan JD.ID Sudah Diblokir!

Kemendag sudah blokir jasa cetak kartu vaksin di e-commerce

Jakarta, IDN Times - Pada Minggu (15/8/2021) lalu, ditemukan lima penyedia jasa cetak sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi kartu di platform e-commerce Bukalapak dan JD.ID. Saat ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah memblokir produk yang ditawarkan tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu, (14/8/2021) kemarin, Kemendag sudah memblokir para penyedia jasa cetak kartu vaksin di e-commerce. Hasilnya, tak ada lagi penawaran jasa cetak kartu vaksin di platform Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.com.

Namun, pada esok harinya, IDN Times menemukan 4 penjual yang masih menyediakan jasa cetak kartu vaksin tersebut di platform Bukalapak, dan 1 penjual di platform JD.ID. 

"Saya langsung tindaklanjuti dari informasi itu, koordinasi dengan idEA (Asosiasi E-commerce Indonesia) untuk segera mengingatkan. Dan kemudian kita blokir, kita takedown," kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono kepada IDN Times, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: 'Disikat' Kemendag, Jasa Cetak Kartu Vaksin Lenyap dari E-commerce!

1. Jasa cetak kartu vaksin sudah lenyap dari e-commerce

Jasa Cetak Kartu Vaksin di Bukalapak dan JD.ID Sudah Diblokir!Halaman produk jasa cetak sertifikat vaksinasi menjadi kartu di Bukalapak dan JD.ID sudah diblokir (dok. Tangkapan Layar Bukalapak.com dan JD.ID)

Ketika ditelusuri kembali, halaman produk yang menampilkan jasa cetak kartu vaksin di Bukalapak sudah ditambahkan keterangan 'melanggar'. Sementara itu, di JD.ID ditambahkan keterangan 'produk tidak tersedia', dan 'tak dapat menampilkan harga'.

Ketika mencari kata kunci atau keyword 'cetak kartu vaksin' juga tak ditemukan lagi penyedia jasa tersebut.

2. Kemendag bakal telusuri penyedia jasa cetak kartu vaksin di medsos

Jasa Cetak Kartu Vaksin di Bukalapak dan JD.ID Sudah Diblokir!Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tak hanya di e-commerce, Kemendag juga akan menelusuri pihak-pihak yang menawarkan jasa cetak kartu vaksin di media sosial. Apabila ditemukan penyedia jasa yang berbentuk badan hukum, maka Kemendag akan memberikan surat peringatan. Lalu, ada sanksi terberat yakni pembekuan izin usaha apabila pelaku itu masih menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

Sementara itu, bagi penyedia jasa yang bersifat perseorangan, maka akan diberikan peringatan yang persuasif.

"Kalau perseorangan secara persuasif kita ingatkan mereka. Jadi kita teliti dulu, kita cek, kita ikuti, kita coba membeli sebagai contoh. Kalau ketika kita beli ada suatu alamat yang bisa kita tuju, ya kita dalami itu," tutur Veri.

Baca Juga: Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial 

3. Tak perlu kartu fisik, masyarakat bisa dapat sertifikat vaksin digital

Jasa Cetak Kartu Vaksin di Bukalapak dan JD.ID Sudah Diblokir!Ilustrasi antrean saat Mal di Jakarta kembali dibuka pada 15 Juni 2020 (IDN Times/Athif Aiman)

Sertifikat vaksinasi memang sudah menjadi syarat sejumlah kegiatan di lapisan masyarakat. Misalnya bepergian jarak jauh, mengunjungi mal, kini wajib menunjukkan vaksinasi.

Akan tetapi, masyarakat bukan berarti harus memiliki sertifikat vaksinasi dalam bentuk fisik untuk menunjukkan ke petugas ketika ada pemeriksaan. Masyarakat bisa menunjukkan bukti sudah vaksin dalam bentuk digital melalui ponsel. Bukti sertifikat vaksinasi bisa diperoleh di situs atau aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Jasa Cetak Vaksin Jadi Kartu Bermunculan, Wagub Jabar Beri Peringatan!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya