JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen

Ada syarat cairkan sebagian JHT sebelum usia 56 tahun

Jakarta, IDN Times - Berdasarkan ketentuan baru, Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair sepenuhnya hanya di usia 56 tahun. Aturan ini berlaku mulai 4 Mei 2022. JHT bisa juga dicairkan sebelum peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, tetapi tidak 100 persen.

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram-nya, @kemnaker, yang dikutip Minggu (13/2/2022), ada sejumlah syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun sesudah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 berlaku.

Baca Juga: Buruh Tolak JHT Cair di Usia 56, Kemnaker Siapkan Jurus Sosialisasi

1. Syarat cairkan JHT sebelum usia 56 tahun

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 PersenPara peserta BPJamsostek mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline di Kantor BPJamsostek Pemuda Semarang. (Dok. BPJamsostek Wilayah Jateng dan DIY)

Syarat untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun sebagai berikut:

  1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
  2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.

Melihat ketentuan di atas, artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memenuhi masa kepesertaan 10 tahun, tidak bisa mencairkan JHT-nya.

Lalu, terkait syarat kedua, sebagai simulasi, jika JHT yang terhimpun telah mencapai Rp25 juta sebelum peserta berusia 56 tahun, maka hanya bisa dicairkan sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan perumahan atau Rp2,5 juta untuk keperluan lainnya. Sisanya, baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

2. JHT bisa dicairkan sebagian bagi pekerja atau korban PHK

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 PersenPara peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Lebih lanjut, ketentuan mencairkan sebagian dana JHT itu berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja ataupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase itu. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK," bunyi keterangan Kemnaker dalam akun Instagram-nya.

Baca Juga: JHT Hanya Cair di Usia 56 Tahun, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?

3. JHT bisa dicairkan jika peserta meninggal dunia

JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persenilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT bisa dicairkan, meski usia peserta tersebut belum menginjak 56 tahun.

"Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap," terang Kemnaker.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya