JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah 

Permenaker 2 tahun 2022 bakal direvisi sebelum Mei

Jakarta, IDN Times - Para pimpinan serikat pekerja/buruh menyambut revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 dengan girang. Seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, yang merespons revisi Permenaker tersebut dengan positif.

"Permenaker nomor 2 (tahun 2022) harus kembali kepada Permenaker nomor 19 (tahun 2015). Dan kami sudah membaca pokok-pokok pikiran pemerintah, dan kami menilai positif," kata Andi dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (19/3/2022).

Adapun revisi Permenaker 2/2022 itu akan mengembalikan syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), sehingga bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.

Baca Juga: Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya 

1. Serikat buruh minta revisi Permenaker 2/2022 segera diterbitkan

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah Konferensi Pers Revisi Permenaker 2 tahun 2022 tentang Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Untuk itu, KSPSI meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, segera menerbitkan revisi Permenaker 2/2022.

"Karena itu kami segera minta kepada Bu Menteri dan jajarannya untuk segera menerbitkan Permenaker yang baru, kembali ke (Permenaker nomor) 19, dan ditambah lagi beberapa yang positif yang menurut saya sangat luar biasa," tutur Andi.

Menurut dia, dengan adanya revisi ini, maka terbukti KSPSI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bisa berdialog dengan pemerintah.

"Jadi kami juga membuktikan kepada publik bahwa Andi Gani dan Said Iqbal tidak pernah isu-isu di luar bahwa antidialog dengan pemerintah. Hari ini kami datang ke Kemnaker untuk mencapai titik temu dan sinyal positif itu sangat luar biasa buat kami pimpinan buruh, dan akan segera kami sosialisasikan ke bawah," ujar Andi.

2. Revisi Permenaker sempurnakan pencairan JHT

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Selain mengembalikan ketentuan klaim JHT bisa sebelum usia 56 tahun, Permenaker 2/2022 ini menyempurnakan syarat-syarat klaim JHT, misalnya mengakomodir para pekerja yang habis kontrak. Hal itu pun disambut dengan gembira oleh pimpinan serikat buruh, seperti Presiden KSPI, Said Iqbal.

"Ibu Menteri bahkan menyempurnakan terhadap isi Permenaker 19/2015 yang pertama adalah terkait pekerja kontrak atau PKWT, dan pekerja bukan penerima upah. Itu pun di-cover dalam aturan Permenaker yang nanti akan dibuat. Dengan demikian istilah revisi adalah istilah menyempurnakan dan sudah clear bagi kami serikat buruh, justru ada peningkatan," tutur dia.

Tak hanya itu, peserta yang memasuki usia pensiun, diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

Dari sisi persyaratan administrasi, syarat klaim JHT untuk pekerja yang terkena PHK cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Disnaker.

Sementara itu, apabila terjadi perselisihan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial, bila tidak dapat dipenuhi, maka putusan pengadilan dapat diganti dengan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Selanjutnya, seluruh proses klaim manfaat JHT akan dilakukan secara online dan pembayaran manfaat ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui rekening peserta.

Baca Juga: Revisi Permenaker soal JHT Bakal Rampung sebelum Mei

3. Pemerintah bakal terbitkan revisi Permenaker 2/2022 sebelum Mei

JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Serikat Buruh Semringah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah (dok. Kementerian Ketenagakerjaan)

Sebelumnya, Menaker Ida mengatakan revisi Permenaker tersebut akan rampung sebelum Mei 2022. Sebab, ketentuan klaim JHT yang ditahan sampai usia 56 tahun pada Permenaker 2/2022 itu berlaku mulai 4 Mei 2022. Maka dari itu, revisi Permenaker 2/2022 itu harus terbit sebelum 4 Mei 2022.

"Kalau tidak diselesaikan sebelum itu, tidak akan berlaku Permenaker nomor 2 tahun 2022. Jadi harus selesai sebelum Mei 2022 meskipun Mei batas akhirnya, tapi kami akan berusaha sebelum Mei sudah selesai," kata Ida.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya