JHT Cair di Usia 56 Tahun, Dananya Diputar di Investasi Saham-Obligasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - BP Jamsostek adalah pengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya hanya bisa dicairkan oleh peserta saat berusia 56 tahun. Dalam prosesnya, seluruh dana yang dikelola BP Jamsostek, termasuk JHT, paling banyak diinvestasikan pada surat utang.
Lebih rinci, per 31 Desember 2021, seluruh dana dari peserta BPJS Ketenagakerjaan dialokasikan ke deposito dengan porsi 19 persen, surat utang 63 persen, saham 11 persen, reksa dana 6 persen, dan investasi langsung 1 persen.
"Strategi investasi BPJAMSOSTEK selalu mengutamakan, kehati-hatian dan tata kelola yang baik (good governance) untuk mendapat hasil yang optimal bagi peserta dengan risiko yang terukur," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji kepada IDN Times, Minggu (13/2/2022).
Baca Juga: Buruh Tolak JHT Cair di Usia 56, Kemnaker Siapkan Jurus Sosialisasi
1. Dana JHT peserta tak dicampur
Selain itu, menurut Dian, dana JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan disimpan dalam akun individu, sehingga tidak tercampur.
"Masing-masing peserta BP Jamsostek memiliki individual account sehingga dapat dipastikan saldo JHT-nya tidak tercampur dengan peserta lain dan hanya bisa dicairkan oleh yang bersangkutan (peserta) atau ahli warisnya," tutur Dian.
2. Saldo JHT bisa terus dipantau
Di sisi lain, Dian mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan akan selalu bisa mengetahui posisi dana JHT yang terkumpul melalui aplikasi di ponsel pintar (smartphone).
"BP Jamsostek juga menerapkan prinsip transparansi terkait saldo JHT, di mana peserta dapat melihat saldo secara real time melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Dan setiap tahun BP Jamsostek menyampaikan Rincian Saldo JHT beserta pengembangannya melalui email peserta," kata dia.
Editor’s picks
Baca Juga: JHT Bisa Cair Sebelum 56 Tahun, Tapi Tidak 100 Persen
3. Dana JHT bisa cair sebelum berusia 56 tahun, tapi tidak 100 persen
Ketentuan dana JHT yang baru bisa cair ketika peserta berusia 56 tahun itu sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022. Aturan itu mulai berlaku pada 4 Mei 2022 mendatang.
Setelah aturan tersebut berlaku, peserta BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan dana JHT, meski usianya belum 56 tahun. Akan tetapi, pencairan dana tidak bisa dilakukan 100 persen, alias hanya sebagian.
Selain itu, ada dua untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, sebagai berikut:
- Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun
- Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
Melihat ketentuan di atas, artinya peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memenuhi masa kepesertaan 10 tahun maka tidak bisa mencairkan JHT-nya.
Lalu, terkait syarat kedua, sebagai simulasi, jika JHT yang terhimpun telah mencapai Rp25 juta sebelum peserta berusia 56 tahun, maka hanya bisa dicairkan sebesar Rp7,5 juta untuk kebutuhan perumahan, atau Rp2,5 juta untuk keperluan lainnya. Sisanya, baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.
Lebih lanjut, ketentuan mencairkan sebagian dana JHT itu berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja ataupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka dana JHT bisa dicairkan, meski usia peserta tersebut belum menginjak 56 tahun. Pencairan juga bisa dilakukan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, meski belum berusia 56 tahun.
Baca Juga: JHT Hanya Cair di Usia 56 Tahun, Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?