Jokowi Surati DPR Buat Gelar Pembahasan RUU PPN Sembako-Sekolah

Pemerintah usulkan PPN sembako-sekolah 12 persen.

Jakarta, IDN Times - DPR RI telah menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo terkait revisi kelima (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). RUU KUP yang diusulkan pemerintah ke DPR itu juga mencakup usulan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan jasa pendidikan atau sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI Fauzi Amro dari fraksi Nasdem. Fauzi mengatakan, surpres itu telah diterima oleh pimpinan DPR, dan telah masuk Badan Musyawarah (Bamus).

"Surat presiden KUP biasanya mekanismenya ke Pimpinan DPR, Bamus, Paripurna, lalu ke komisi teknis. Kemarin hari Kamis, Bamus rapat, pertama menghadirkan beberapa surat presiden yang masuk. Salah satu yang masuk adalah tentang RUU KUP dan RUU HKPD," kata Fauzi dalam webinar PPI bertajuk Pajak Sembako Dekrit atau Intrik?', Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Ini Daftar Sembako yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen

1. Bakal dibahas di paripurna pekan depan

Jokowi Surati DPR Buat Gelar Pembahasan RUU PPN Sembako-SekolahM Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (5/10/2020) (Youtube.com/DPR RI)

Fauzi mengatakan RUU KUP itu akan dibahas pada rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 22 Juni mendatang. Nantinya, paripurna akan memutuskan bahwa RUU tersebut akan dibahas di Komisi XI DPR RI, sebelum nanti ada keputusan apakah akan disahkan atau tidak.

"Nah surat sudah dibahas, kemungkinan Selasa kita akan paripurna dan menetapkan 2 RUU, KUP dan HKPD itu masuk di Komisi XI. Itu posisi terakhir surpres RUU KUP," ungkap Fauzi.

Baca Juga: Duh! Selain Sembako, Sekolah Juga Akan Kena PPN

2. DPR minta pasal PPN sembako dan sekolah dihapus

Jokowi Surati DPR Buat Gelar Pembahasan RUU PPN Sembako-SekolahIDN Times/Kevin Handoko

Menurut Fauzi, fraksi Nasdem di DPR RI menyetujui RUU KUP tersebut. Dengan catatan, pemerintah harus menghapus pasal yang mengusulkan pengenaan PPN sembako dan sekolah.

"Kami dari fraksi Nasdem, secara makro garis besarnya kita sepakat RUU ini kita setuju, dengan catatan harus mengeluarkan DIM (daftar investarisasi masalah) tentang pendidikan dan sembako harus dikeluarkan dari DIM itu," urainya.

3. Penerimaan pajak pemerintah alami defisit

Jokowi Surati DPR Buat Gelar Pembahasan RUU PPN Sembako-SekolahIlustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Fauzi membeberkan, alasan utama pemerintah mengusulkan RUU KUP ini adalah penerimaan pajak. Ia mengatakan, saat ini penerimaan perpajakan defisit hingga ratusan triliun rupiah.

"Pajak dan perpajakan itu target pemerintah Rp1.440 triliun. Pemerintah sanggupnya kurang lebih Rp1.000 triliun. Artinya defisitnya kurang lebih Rp440 triliun. Nah dari mana ini sumbernya?" imbuh Fauzi.

Namun, Fauzi memastikan RUU KUP itu tidak akan diberlakukan tahun ini.

"Begini, yang namanya defisit ini harus dicari Desember ke bawah ini, untuk menutupi defisit 2020. RUU KUP ini akan dipakai berikutnya, di tahun jangka panjang. Untuk jangka pendeknya, tidak mungkin bisa menutup defisit pajak dengan UU KUP. Dan sekarang hampir seluruh fraksi menolak rancangan KUP tentang sembako dan sekolah," paparnya.

Baca Juga: 6 Cara Dongkrak Penerimaan Pajak Ketimbang Terapkan PPN Sembako

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya