Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini Rinciannya

Ketentuan wilayah penugasan Premium dirombak

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengubah sejumlah ketentuan terkait penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga jual eceran untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium (RON 88).

Perubahan sejumlah ketentuan itu dituangkan Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perpres tersebut pertama kali diubah dengan Perspres Nomor 43 Tahun 2018, dan perubahan kedua melalui Perpres Nomor 69 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.

Lalu, apa saja perubahan yang ada di Perpres Nomor 117 Tahun 2021?

Baca Juga: Ahok: Premium Benar Dihapus, Pertalite Tidak!

1. Pengecualian distribusi Premium ke DKI hingga Bali dicabut

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaDok.IDN Times/Istimewa

Dalam Perpres 117 tersebut, pemerintah masih menetapkan BBM RON 88 atau Premium merupakan BBM penugasan yang didistribusikan di wilayah penugasan. Ketentuan itu tertuang dalam pasal 3 ayat (2).

Namun, wilayah penugasannya diubah, menjadi seluruh wilayah Indonesia, tanpa ada pengecualian satu pun, seperti yang tertuang dalam pasal 3 ayat (3).

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 43 Tahun 2018, pemerintah mengecualikan Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali dari wilayah penugasan pendistribusian Premium.

2. Menteri ESDM bisa ubah jenis BBM khusus penugasan

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaIlustrasi pengisian BBM di SPBU. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Kemudian, pada pasal 3 ayat (4), Jokowi menetapkan Menteri ESDM dapat mengubah jenis BBM yang menjadi BBM Khusus Penugasan. Selain itu, Menteri ESDM juga dapat menetapkan wilayah penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebelumnya, dalam Perpres 43/2018, Menteri ESDM hanya bisa menetapkan distribusi BBM Premium di wilayah penugasan yang dikecualikan dalam ayat (3), berdasarkan hasil rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

3. Formula harga Premium

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaIlustrasi mengisi BBM. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jokowi menyisipkan pasal baru dalam Perpres 117, yakni pasal 21B. Adapun pasal baru ini menyisipkan tujuan mendukung energi bersih dan ramah lingkungan. Pada pasal 21B ayat (1) diatur bahwa jenis BBM Premium (RON 88) merupakan 50 persen dari volume jenis bensin Pertalite (RON 90) yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan.

Lalu, pada pasal 21B ayat (2) ditetapkan bahwa formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran Premium sebagai komponen BBM pembentuk jenis BBM Pertalite, yang mengacu pada ketentuan jenis BBM Premium sebagai BBM Khusus Penugasan.

Dalam pasal 21B ayat (3), diatur bahwa Badan Pengatur melakukan verifikasi BBM Khusus Penugasan tersebut. Adapun perhitungan volumenya dilakukan auditor yang berwenang, seperti yang diatur pada ayat (4).

Setelah dilakukan reviu perhitungan oleh auditor tersebut, Menteri Keuangan akan menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi, berdasarkan hasil koordinasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN. Kompensasinya ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara,

Setelah itu, dalam pasal 21B ayat (7), ditetapkan bahwa Badan Pengatur menetapkan penugasan kepada Bandan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan.

Baca Juga: BBM Premium Mau Dihapus, Pakar UGM: Transisi Cukup 6 Bulan

4. Menteri ESDM tetapkan road map BBM bersih dan ramah lingkungan

Jokowi Ubah Aturan Penyediaan BBM Premium, Ini RinciannyaDok. Pertamina MOR IV Jateng dan DIY

Jokowi juga menyisipkan pasal baru, yakni Pasal 21C yang mengatur Menteri ESDM bertugas menyusun dan menetapkan peta jalan BBM yang bersih dan ramah lingkungan.

"Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian," bunyi pasal tersebut.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya