KAI Perketat Pengawasan Tanah di Jaktim usai Gusur 120 Bangunan Liar

Bangunan liar diduga terkait praktik prostitusi dan judi

Jakarta, IDN Times - PT KAI Daop 1 Jakarta memperketat pengawasan di aset tanah milik perusahaan, di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, kawasan itu dipenuhi bangunan liar yang diduga marak dengan praktik prostitusi dan perjudian yang meresahkan warga sekitar. Sebanyak 120 bangunan liar pun ditertibkan dengan penggusuran.

Baca Juga: Tak Bayar Uang Sewa, PT KAI Tertibkan Rumah Dekat Stasiun Kiaracondong

1. Pengawasan diperketat agar tak ada warga yang nekat dirikan bangunan liar kembali

KAI Perketat Pengawasan Tanah di Jaktim usai Gusur 120 Bangunan LiarPenertiban bangunan liar di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur. (dok. PT KAI)

Pengawasan di area Gunung Antang diperketat agar tak ada warga yang mendirikan kembali bangunan liar dan menempati secara ilegal kawasan tersebut.

Saat ini, KAI Daop 1 Jakarta melakukan patroli dan pengawasan secara berkala.

Baca Juga: PT KAI Tak akan Beri Kompensasi pada Warga yang Rumahnya Ditertibkan

2. KAI bersihkan sisa bangunan yang digusur

KAI Perketat Pengawasan Tanah di Jaktim usai Gusur 120 Bangunan LiarPenertiban bangunan liar di kawasan Gunung Antang, Jakarta Timur. (dok. PT KAI)

KAI Daop 1 Jakarta juga masih berproses dalam membersihkan sisa bangunan yang telah digusur. Adapun 120 bangunan yang digusur berdiri di atas lahan KAI seluas 2.788,92 meter persegi. Kepemilikan KAI ditetapkan dalam sertifikat hak pakai nomor 388 tahun 1988.

"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen dan berdiri tanpa izin atau ilegal. Sebelumnya KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi kewilayahan dan sosialisasi bersama kepada penghuni bangli untuk mengosongkan lokasi tersebut. Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dikutip dari keterangan resmi, Senin (19/9/2022).

Pada saat penggusuran, diturunkan 800 personel yang terdiri dari TNI dan Polri, Tim Satker Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jakarta-Banten (BTPWJB), Satpol PP, dan unsur kewilayahan setempat.

Baca Juga: Digusur PT KAI, Warga Penghuni Minta Uang Kompensasi

3. Relokasi warga yang terdampak penggusuran dikoordinasikan dengan Pemkot Jakarta Timur

KAI Perketat Pengawasan Tanah di Jaktim usai Gusur 120 Bangunan LiarPT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan 137 bangunan liar di lintas Stasiun Angke-Kampung Bandan, Jumat (11/2/2022). (dok. PT KAI)

Eva mengatakan untuk relokasi warga yang terdampak penggusuran, dikoordinasikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Timur.

"Atas kondisi tersebut, mengingat terdapat permasalahan sosial maka Daop 1 Jakarta juga telah  melakukan kordinasi bersama Walikota Administrasi Jakarta Timur agar dapat segera melakukan relokasi dan penanganan serta pemberdayaan bagi warga yang terlihat masih ada di lokasi kawasan Gunung Antang," ucap Eva.

Dalam kesempatan itu, Eva kembali mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pasal 178 “Setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api” .

Pasal 181 ayat (1) "bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya