[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBI

Perjalanan Satgas BLBI sepanjang 2021

Jakarta, IDN Times - Pada 6 April 2021 lalu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meneken Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Satgas BLBI dilantik pada Juni 2021, kemudian mulai bekerja menagih utang para debitur/obligor BLBI, serta melakukan penguasaan aset eks BLBI dari para pengemplang tersebut.

Jokowi telah memberi tenggat waktu penyelesaian kasus BLBI hingga Desember 2023. Artinya, dalam 2 tahun mendatang, pemerintah mengharapkan dana Rp110,45 triliun yang selama 22 tahun tak dilunasi para pengemplang itu bisa kembali ke negara.

Sejak dilantik, Satgas yang diketuai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban itu telah melakukan beberapa kali pemanggilan para debitur/obligor untuk membahas terkait penyelesaian kewajibannya atas dana yang dipinjamkan negara pada saat krisis keuangan.

Ada beberapa debitur/obligor yang memenuhi panggilan, serta ada juga yang mangkir hingga tiga kali. Sebut saja pemilik PT Timor Putra Nasional (TPN), Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan Satgas BLBI.

Selain itu, Satgas beserta Panitia Pengurusan Piutang Negara (PUPN) juga melakukan penguasaan terhadap aset-aset eks BLBI. Secara keseluruhan, penagihan hak negara dilakukan melalui jalur perdata. Berikut perjalanan Satgas BLBI menagih utang kepada para pengemplang sepanjang 2021.

Baca Juga: Satgas BLBI Dilantik, Pemerintah Bakal Tagih Utang Rp110 Triliun

1. Penyidikan korupsi BLBI disetop

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum Satgas BLBI dilantik, beberapa kasus BLBI ditangani melalui jalur pidana. Bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dilakukan penyidikan korupsi pada dana BLBI.

Ada salah satu obligor yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BLBI, yakni Sjamsul Nursalim. Dia dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 tahun penjara plus denda Rp700 juta.

Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan vonis untuk Sjamsul bukanlah perbuatan pidana. KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun ditolak oleh hakim. Akhirnya, KPK pun menerbitkan penyidikan perkara (SP3) korupsi BLBLI.

Perkara korupsi BLBI jadi yang pertama dihentikan penyidikannya oleh KPK. Padahal, dana BLBI yang diterima oleh Sjamsul Nursalim belum dikembalikan ke negara senilai Rp4,58 triliun.

Kebijakan itu merupakan dampak dari revisi UU KPK nomor 19 tahun 2019. Di dalam UU yang baru tersebut, KPK diberikan kewenangan untuk menyetop penyidikan kasus rasuah yang tidak terungkap dalam kurun waktu dua tahun.

2. Susunan Satgas BLBI

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIIlustrasi transaksi cash (IDN Times/Aditya Pratama)


Untuk menagih utang-utang para pengemplang dana BLBI, dibentuklah Satgas tersebut. Jokowi juga menunjuk 7 kepala kementerian/lembaga untuk menjadi pengarah Satgas BLBI, antara lain:

  • Menkopolhukam: Mahfud MD
  • Menko Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
  • Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar Pandjaitan
  • Menkum HAM: Yasonna Laoly
  • Jaksa Agung: ST Burhanuddin
  • Kapolri: Jenderal (Pol) Listiyo Sigit Prabowo
  • Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: PPATK Telisik Aset Pengemplang BLBI yang Disembunyikan di Luar Negeri

3. Pengemplang dana BLBI masih bisa dijatuhi hukuman pidana

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIIlustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski penagihan utang dilakukan secara perdata, namun para pengemplang dana BLBI tetap bisa dijatuhi hukum pidana. Mahfud MD mengatakan, hukum pidana bisa dijatuhkan bagi obligor atau debitur yang sengaja tidak membayar utangnya. Begitu juga dengan tindakan-tindakan pengalihan nama atau penjualan aset eks BLBI, bisa ditindak dengan hukum pidana.

Pada 21 September 2021 lalu, Mahfud MD memastikan para debitur/obligor dana BLBI tak akan bisa mengelak dan harus melunaskan utangnya kepada negara. Menurutnya, apabila para debitur/obligor pengemplang dana BLBI tak merespons ketika ditagih, mereka akan diproses secara hukum.

"Saya katakan mengelak juga tidak bisa," ujar dia dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

"Kalau kami membiarkan orang punya utang dan yang berwenang seperti kita diam, itu bisa kita dianggap korupsi, karena membiarkan orang lain menjadi kaya. barang siapa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara melawan hukum dan merugikan keuangan negara, itu kalau kami diam tidak boleh. Makanya kami tagih. Itu bisa berbalik, kalau sudah kami tagih Anda diam, Anda yang kena secara hukum," tutur dia.

4. Nama-nama pengemplang BLBI, Tutut Soeharto termasuk

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIilustrasi utang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam sebuah dokumen berjudul Hak Tagih Negara Dana BLBI tertanggal 15 April 2021, terdapat sejumlah nama-nama yang menjadi prioritas penagihan Satgas BLBI. Anak pertama dari Presiden ke-2 RI Soeharto, yakni Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto termasuk dalam daftar prioritas penagihan tersebut.

Berikut tujuh nama obligor/debitur yang jadi prioritas penanganan Satgas BLBI:

  • Trijono Gondokusumo (Bank Putra Surya Perkasa) dengan outstanding utang Rp4,8 triliun atau lebih tepatnya Rp4.893.525.874.669.
  • Kaharuddin Ongko (Bank Umum Nasional) dengan outstanding utang Rp7,8 triliun atau lebih tepatnya Rp7.831.110.763.791,18.
  • Sjamsul Nursalim (Bank Dewa Rutji) dengan outstanding utang Rp470 miliar atau lebih tepatnya Rp470.658.063.577.
  • Sujanto Gondokusumo (Bank Dharmala) dengan outstanding utang Rp822 miliar atau lebih tepatnya Rp822/254323.305,32.
  • Hindarto Tantular/Anton Tantular (Bank Central Dagang) dengan outstanding utang Rp1,4 triliun atau lebih tepatnya Rp1.470.120.709.878,01.
  • Marimutu Sinivasan (Grup Texmaco) Rp31 triliun atau tepatnya  Rp31.722.860.855.522 dan US$3.912.137.144.
  • Siti Hardianti Rukmana dengan rincian utang:
    -PT Citra Mataram Satriamarga Rp191.616.160.497
    -PT Marga Nurindo Bhakti Rp471.479.272.418

Selain Tutut, adiknya yakni Tommy Soeharto juga masuk sebagai debitur BLBI. Tommy memiliki kewajiban untuk menyelesaikan utang terhadap negara sebesar Rp2.612.287.348.912,95 (Rp2,61 triliun). Selain Tommy, Satgas juga memanggil Ronny Hendrarto Ronowicaksono untuk penyelesaian kewajiban PT TPN.

  • Adapun nama-nama debitur/obligor BLBI yang telah dipanggil Satgas, sebagai berikut:
  • Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (Bank Asia Pasific atau Aspac) dengan utang Rp3.579.412.035.913
  • Kwan Benny Ahadi dengan utang Rp157.728.072.143
  • Nirwan Bakrie, Indra Bakrie, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw, dan Anton
  • Setianto dari PT Usaha Mediatronika Nusantara dengan utang Rp22.677.129.206
  • Thee Ning Khong dengan utang Rp90.667.982.747
  • The Kwen Le dengan utang Rp63.235.642.484
  • PT Jakarta Kyoei Steel Works L.td dengan utang Rp86.347.894.759
  • PT Jakarta Steel Megah Utama dengan utang Rp69.080.367.807
  • PT Jakarta Steel Perdana Industry dengan utang Rp69.337.196.123
  • Agus Anwar (PKPS Bank Pelita Istimarat) dengan utang Rp 104.630.769.050.

Baca Juga: Satgas BLBI Sikat Aset Milik Grup Texmaco, Ini Rinciannya

5. Pengemplang dana BLBI suka nego-nego biar diringankan kewajibannya

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIKonferensi Pers Progres Pelaksanaan Tugas Satgas BLBI (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mahfud MD membeberlan para debitur dan obligor BLBI seringkali negosiasi ke pemerintah terkait kewajibannya. Negosiasi itu kerap berbentuk bantahan atas kewajiban utang, permintaan untuk menghitung kembali nominal kewajiban utang, dan sebagainya.

Mahfud MD mengatakan negosiasi itu kerap dilakukan ketika ada pergantian menteri, direktur jenderal (dirjen), atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proses penagihan hak negara atas dana BLBI. Hal itulah yang menyebabkan proses penagihan terus terunda, bahkan sudah 22 tahun tak kunjung selesai.

"Di dalam rapat-rapat kita bertanya kenapa lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punay utanglah, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," ucap Mahfud.

Mahfud mengingatkan kepada para debitur dan obligor bahwa tidak bisa lagi melakukan negosiasi-negosiasi yang menghambat proses penagihan hak negara.

"Gak ada nego-nego lagi sekarang. Masa nego terus 22 tahun," ujar Mahfud.

6. Ada aset BLBI sudah dibangun perumahan

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIAset tanah milik obligor BLBI yang disita di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (3/9/2021). (ANTARA FOTO/Fauzan/aww.)

Berdasarkan dokumen Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI tersebut di atas, ada aset BLBI yang berubah menjadi perumahan yang berlokasi di Jakarta Timur (Jaktim). Perumahan tersebut dibangun di atas tanah seluas 64.551 meter persegi. Adapun, nilai aset yang ada di dokumen tersebut menurut laporan keuangan adalah sebesar Rpp82.237.974.000.

Pada tahap pertama penagihan hak negara, Satgas telah melakukan penguasaan fisik aset baik aset properti eks BLBI maupun penyerahan barang jaminan dari obligor/debitur seluas 832 hektare (ha).

Kamis (23/12/2021), Satgas menyita aset milik Grup Texmaco berupa 587 bidang tanah dengan total luas 479 ha. Dengan demikian, total penguasaan aset yang telah dilakukan negara ialah mencapai 1.312 ha.

Capaian itu termasuk penyitaan terhadap aset milik Tommy Soeharto. Ada empat bidang tanah yang ditelah dikuasai negara, dan akan dilelang pada 12 Januari 2022 dengan nilai limit Rp2,425 triliun, dan uang jaminan Rp1 triliun.

Ada ada sejumlah aset eks BLBI yang akan dimanfaatkan negara dengan skema Penetapan Status Penggunaan (PSP), dan juga dihibahkan untuk pemerintah daerah. Adapun aset yang dilakukan PSP diberikan kepada 8 kementerian/lembaga, serta hibah aset untuk Pemerintah Kota Bogor dengan total luas 443.970 meter persegi dan nilai Rp1.149.894.359.449,00.

Baca Juga: Disita Satgas BLBI, Aset Tommy Soeharto Bakal Dilelang Bulan Depan

7. Negara baru kantongi Rp313 miliar

[KALEIDOSKOP 2021] Merampas Balik Aset Negara dari Pengemplang BLBIIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas, Satgas membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp313.945.930.844,50. Rinciannya, sebagai berikut:

  1. Pencairan escrow account obligor Kaharudin Ongko di Bank Danamon dengan nilai sebesar Rp664.974.593,50 dan 7.637.606 dolar AS (termasuk  biad pengurusan Piutang Negara 10 persen).
  2. Pembayaran obligor/debitur prioritas Satgas BLBI dengan nilai sebesar Rp172.619.040.001 (termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10 persen)
  3. Penjualan Lelang aset jaminan dengan nilai sebesar Rp30.781.330.000 (termasuk dengan biad pengurusan Piutang Negara 10 persen).

Adapun total utang para pengemplang dana BLBI mencapai lebih dari Rp110 triliun. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana BLBI itu sendiri diberikan kepada 48 bank ketika krisis keuangan pada 1997-1998 melalui penerbitan Surat Utang Negara (SUN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI). Hingga saat ini, SUN tersebut masih dipegang oleh BI. Oleh sebab itu, pemerintah harus menanggung bunga dari penerbitan SUN tersebut selama lebih dari 2 dekade.

"Pemerintah selama 22 tahun, tentu dalam hal ini membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya. Karena sebagian BLBI itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian memang dinegosiasikan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/8/2021).

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya