Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu beri klarifikasi

Jakarta, IDN Times - Kasus emas batangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi sorotan. Awalnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam), Mahfud MD membeberkan transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp189 triliun berkaitan dengan impor emas batangan.

Pada kasus tersebut ada aktivitas impor yang tidak mematuhi kewajiban membayar bea cukai atas emas batangan karena datanya diubah menjadi emas mentah yang tak dikenakan tarif bea cukai.

Namun, Kementerian Keuangan memberikan keterangan terkait ekspor emas. Hal itu pun menjadi bahasan di media sosial. Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi mengenai kasus tersebut.

1. Kasus impor emas berkaitan dengan ekspor

Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan KemenkeuStaf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Pada kasus ini, Yustinus membeberkan pihak yang terlibat adalah PT Q. Dia menjelaskan, PT Q melakukan ekspor emas melalui kargo pada tahun 2016. Ekspor itu dinilai janggal, sehingga dicegah oleh DJBC.

Mengapa janggal, sebab, PT Q melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas emas perhiasan. Namun, ternyata di dalam pengirimannya, turut dimasukkan emas batangan.

"Ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan pencegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut," tulis Prastowo melalui akun Twitter @prastow.

Baca Juga: Penjelasan Bea Cukai soal Emas Batangan Disorot, Kemenkeu Buka Suara

2. Kemenkeu menyelidiki ekspor emas tersebut dan menemukan ada kaitannya dengan kasus impor emas pada 2015

Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan KemenkeuIlustrasi Emas Mulia (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata PT Q pernah berkaitan dengan kasus impor emas pada 2015. Kala itu, PT Q mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) pajak impor atas emas batangan.

PT Q mengajukan SKB dengan mengklaim bahwa perusahaan tersebut adalah produsen emas perhiasan yang mengimpor bahan baku untuk nantinya diolah menjadi produk jadi, kemudian diekspor. Sebagai informasi, pemerintah memang memberikan insentif pajak atas impor bahan baku untuk industri berorientasi ekspor.

"Jadi ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen gold jewellery tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor," tulis Prastow.

3. Kaitan kasus ekspor PT Q dengan transaksi janggal yang diungkap Mahfud

Kasus Emas Batangan Bea Cukai, Begini Penjelasan KemenkeuMenko Polhukam, Mahfud MD (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dari penjelasan itu, Prastowo memberikan klarifikasi bahwa kasus impor emas batangan yang menjadi transaksi janggal di Kemenkeu terungkap karena DJBC awalnya mencurigai aktivitas ekspor yang awalnya dilakukan PT Q.

Dari penyelidikan, ditemukan adanya upaya dari PT Q untuk mengelabui DJBC terkait komoditas yang diekspor. Lalu, penyelidikan berlanjut dan menemukan kasus impor yang saat ini diungkapkan kembali oleh Mahfud MD.

Oleh sebab itu, Prastowo memastikan Kemenkeu memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel terkait kasus impor dan ekspor emas tersebut.

Adapun terkait penanganannya, ada di ranah hukum. Namun, PT memenangkan pengadilan dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Prastowo mengatakan Kemenkeu telah berupaya melakukan penanganan dengan mengoptimalisasi penerimaan negara dari tindakan yang dilakukan PT Q.

"Data di SR dimanfaatkan DJP untuk pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT Q, sehingga WP (Wajib Pajak dalam hal ini PT Q) melakukan pengungkapan ketidakbenaran dan diproleh pembayaran sebesar Rp1,25 miliar serta berhasil; mencegah restitusi LB SPT Tahunan 2016 yang sebelumnya diajukan oleh PT Q sebesar Rp1,58 miliar," ujar Prastowo.

Baca Juga: Sumber Kekayaan 2 Kepala Bea Cukai Bakal Diselidiki KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya