Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Berlaku di Pasar Pekan Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kebijakan minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter baru berlaku di pasar tradisional pekan depan. Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan pihaknya memberi waktu 1 minggu kepada pedagang pasar untuk melakukan penyesuaian harga.
"Nah sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak goreng 1 harga ini akan diberikan terlebih dahulu melalui ritel modern yang tergabung dalam Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktU 1 minggu untuk melakukan penyesuaian," ucap Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Besok Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Mendag: Jangan Panic Buying!
1. Kebijakan satu harga berlaku di ritel modern mulai hari ini
Adapun kebijakan minyak goreng satu harga sudah diberlakukan mulai hari ini, Rabu (19/1) dengan tahap awal pemberlakuan di ritel-ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo)
"Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter. Atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil," kata Lutfi.
Baca Juga: Minyak Goreng Kemasan Satu Harga, Gimana dengan Curah?
2. Pasokan aman, masyarakat jangan panic buying!
Editor’s picks
Lutfi mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dengan jumlah berlebih atau panic buying. Sebab pasokan minyak goreng cukup untuk kebutuhan masyarakat, yakni 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter untuk 6 bulan ke depan.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan. Karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," tutur dia.
Baca Juga: Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!
3. Kebijakan satu harga hanya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan UMKM
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan mengatakan kebijakan satu harga ini hanya berlaku untuk minyak goreng kemasan kebutuhan rumah tangga masyarakat dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, minyak goreng curah, terutama untuk kebutuhan industri, dijual dengan harga yang berlaku di pasar.
"(Kebijakan satu harga) ini hanya untuk minyak kemasan. Dan kemasan ini sangat banyak disediakannya 250 juta liter per bulan. Artinya memenuhi untuk kebutuhan masyarakat, rumah tangga, dan usaha kecil dan mikro. Jadi kalau curah untuk industri silakan berjalan sesuai dengan harga keekonomian," ujar Oke.