Kemenaker Sebut Revisi UMP DKI Picu Polemik, Anies Bakal Dimediasi?

Pihak-pihak yang terlibat persoalan UMP DKI akan dimediasi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan revisi UMP DKI Jakarta untuk 2022 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan picu polemik. Kemenaker akan memfasilitasi mediasi antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak-pihak yang terlibat.

"Kemenaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly dalam keterangan resmi Kemnaker, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Pengusaha Ancam Gugat, Wagub DKI: UMP Naik Demi Kepentingan Rakyat

1. Kemenaker libatkan Kemendagri untuk pembinaan UMP

Kemenaker Sebut Revisi UMP DKI Picu Polemik, Anies Bakal Dimediasi?Ilustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Bahkan, Chairul mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan terkait penetapan UMP. Chairul mengatakan penetapan UMP harus sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Sikap kita adalah penetapan Upah Minimum (UM) harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ucap Chairul.

Baca Juga: Viral Curhat Pegawai Swalayan Gaji Dipotong, Kemenaker: Hoaks!

2. Penetapan UMP harus sesuaikan kemampuan pengusaha

Kemenaker Sebut Revisi UMP DKI Picu Polemik, Anies Bakal Dimediasi?Ilustrasi Pemimpin Perusahaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia juga menegaskan penetapan upah minimum harus melalui kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh seperti yang tertuang dalam PP 36/2021 tersebut. Menurutnya, penetapan upah minimum memang harus mengedepankan hak pekerja/buruh, tapi juga harus menyesuaikan kemampuan pelaku usaha.

"Upah Minimum itu penetapannya telah disepakati oleh 3 pihak, upah itu memang hak pekerja tapi juga harus diingat dan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha," ujarnya.

Baca Juga: Pengusaha Khawatir Efek Domino Usai Anies Revisi UMP 2022

3. Pengusaha mau gugat Anies yang revisi UMP DKI

Kemenaker Sebut Revisi UMP DKI Picu Polemik, Anies Bakal Dimediasi?Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 dari hanya 0,85 persen atau Rp37.749 dari UMP 2021, menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.

Maka yang sebelumnya UMP DKI Rp4.416.186,54 naik menjadi Rp4.453.935,53, dengan revisi naiknya menjadi Rp4.641.854 di tahun depan.

Menurut Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta bidang Pengupahan dan Jaminan sosial, Nurjaman, keputusan Anies telah melanggar PP 36/2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Alasan kami menolak keputusan revisi Gubernur, karena kepgub yang lama tidak cacat, sudah benar sesuai kaidan hukum, yakni ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang di dalamnya ada UMP dan UMK untuk sisi formulanya," ujar Nurjaman.

Makanya, Apindo berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelum menggugat, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar revisi tersebut dibatalkan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya