Kemendag Blokir 6 Ribu Tautan Penjualan MinyaKita di Lapak Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 6.678 tautan MinyaKita di berbagai platform penjualan online.
Tautan tersebut diblokir karena melanggar ketentuan penjualan MinyaKita, salah satunya dengan menjual produk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter.
Baca Juga: Terbongkar! 550 Ton MinyaKita Nganggur di Gudang 2 Bulan, Penimbunan?
1. Sebanyak 11 ton minyak diamankan
Selain itu, PKTN juga melakukan pengamanan 11,2 ton MiyaKita yang menjual produk tersebut melalui Facebook dan Instagram.
"Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MinyaKita berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14 ribu/liter,” kata Menter Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas dikutip dari keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).
Baca Juga: Minyakita Langka, Tapi 17,5 Ton Disimpan di Gudang Pasar Weleri Kendal
2. Zulhas minta pedagang tak manfaatkan situasi saat masyarakat kesulitan dapat minyak goreng murah
MinyaKita sendiri merupakan minyak goreng rakyat yang dijual harus sesuai dengan HET. Untuk itu, Zulhas meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang- undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MinyaKita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14 ribu/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” ucap Zulhas.
Baca Juga: MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!
3. Ada sanksi buat pedagang online yang jual MinyaKita di atas Rp14 ribu
Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng kemasan merek MinyaKita melalui media sosial dengan harga melebihi HET, dapat dikenakan sanksi.
Sanksi mulai dari administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
“Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat agar dapat dilakukan penjualan sesuai dengan HET. Sedangkan terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan melalui media sosial akan dilakukan pemblokiran akun dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tutur Veri.