Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?

Kemendag terus didesak untuk mencabut kebijakan DMO

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum berencana mencabut kebijakan domestic market obligation (DMO) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan DMO masih diberlakukan demi kepentingan rakyat, yakni menjaga pasokan CPO untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pencabutan DMO itu adalah desakan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI yang memberi tenggat waktu atau deadline kepada Kemendag untuk mencabut DMO.

"Sampai saat ini belum kami bahas. Rakyat masih memerlukan," kata Veri kepada awak media di Kabupaten Bogor, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Ombudsman Beri Deadline Kemendag untuk Segera Cabut DMO Kelapa Sawit 

1. Kemendag pastikan ekspor CPO berjalan lancar

Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?Ilustrasi ekspor (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Selain itu, Kemendag juga saat ini masih fokus untuk memastikan kinerja ekspor CPO dan produk turunannya berjalan lancar.

"Kami juga masih menjaga agar kinerja ekspor itu tetap berjalan lancar," ujar Veri.

Baca Juga: Wamendag Ungkap Tantangan Ekpsor bagi UMKM: Kemasan-Sertifikasi 

2. Kemendag masih pelajari tindakan korektif dari Ombudsman terkait pencabutan DMO

Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?ilustrasi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Ombudsman sendiri menilai DMO bukanlah solusi menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng. Untuk menjaga tata kelola industri kelapa sawit dalam negeri, Ombudsman RI sejumlah memberikan tindakan korektif pada Kemendag, salah satunya pencabutan DMO.

Tindakan korektif itu dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng.

Veri mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari tindakan korektif yang diberikan Ombudsman RI tersebut.

"Ya kan itu masih kita pelajari lah. Bagaimana baiknya buat Republik ini, buat petani-petani kita agar TBS (tandan buah segar) mereka meningkat," ucap dia.

3. Ombudsman beri Kemendag waktu 60 hari buat sampaikan rencana terkait pencabutan DMO

Kemendag Bongkar Alasan Belum Cabut DMO Sawit, Ada Kepentingan Lain?Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sebelumnya, Ombudsman sendiri telah memberi waktu maksimal 60 hari kepada Kemendag untuk memberikan rencana terkait implementasi tindakan korektif, khususnya pencabutan DMO sawit.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, jika dalam 60 hari rencana itu tak disampaikan, maka Ombudsman akan menjatuhi rekomendasi yang wajib dilaksanakan Kemendag.

"(Jika rekomendasi tak dilaksanakan) pokoknya kita lapor Presiden, kita bongkar semua maladministrasinya, kita punya banyak cara utk bagaimana menekan pemerintah agar senantiasa membuat pelayanan publik lebih baik," ujar Yeka di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (13/9).

Saat ini, kebijakan DMO yang berlaku ialah 1 banding 9. Lebih rinci, jika pengusaha menyalurkan CPO atau minyak goreng sebanyak 300 ribu ton untuk kebutuhan dalam negeri, maka pengusaha bisa mengekspor 9 kali dari volume penyaluran tersebut, yakni 2,7 juta ton.

Baca Juga: Desak DMO Sawit Dihapus, Pengusaha: Bikin Amburadul! 

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya