Kemenhub: Beberapa Negara sudah Izinkan Boeing 737 MAX 8 Beroperasi

Maskapai harus penuhi syarat sebelum terbangkan 737 MAX

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan terbang Boeing 737 MAX 8. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, beberapa negara juga sudah mengizinkan pesawat tersebut mengudara kembali.

"Kami telah melakukan koordinasi, dengan otoritas dan operator penerbangan dari berbagai dunia, khususnya ASEAN. Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX,” kata Novie dalam keterangan resmi Kemenhub, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh Mengudara

1. Boeing ubah desain 737 MAX 8

Kemenhub: Beberapa Negara sudah Izinkan Boeing 737 MAX 8 BeroperasiDirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Saat ini, Boeing telah melakukan  perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat 737 MAX 8. Untuk itu, Kemenhub telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan tersebut di Simulator Boeing Flight Services, di Singapura.

“Kegiatan itu, dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, dan juga dihadiri secara virtual oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, FAA dan Boeing Seattle. Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737MAX,” ucap Novie.

2. Maskapai harus penuhi aturan teknis sebelum terbangkan 737 MAX 8

Kemenhub: Beberapa Negara sudah Izinkan Boeing 737 MAX 8 Beroperasi(Ilustrasi Boeing 737 MAX) www.boeing.com

Di saat yang sama, Kemenhub berkoordinasi dengan operator penerbangan untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 MAX 8 tersebut, baik dari sisi aturan maupun teknis.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan, antara lain penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot dan pedoman teknis 737MAX yang mengacu dari Boeing.

“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737MAX, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,” ujar Novie.

Meski begitu, Ditjen Perhubungan Udara tidak mengadopsi prosedur pencabutan CB Stick Shaker, yang dapat menghilangkan gangguan kepada pilot dan berpotensi menambah beban kerja pilot serta dapat menurunkan keselamatan.

Baca Juga: Boeing Bayar Kompensasi Kecelakaan 737 MAX Rp3,4 Triliun

3. Perintah laik udara Boeing 737 MAX 8 segera terbit

Kemenhub: Beberapa Negara sudah Izinkan Boeing 737 MAX 8 BeroperasiIlustrasi pesawat Boeing 737 Max (Dokumentasi dari Boeing)

Dalam waktu dekat, Kemenhub akan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan dan mengeluarkan surat pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX 8 di ruang udara Indonesia, serta mengeluarkan surat edaran kepada Operator penerbangan pengguna pesawat Boeing 737 MAX 8, untuk memenuhi semua aspek kelaikudaran, pengoperasian dan keamanan pesawat tersebut.

“Kami minta, ketentuan yang telah ditetapkan, bisa dipenuhi operator penerbangan, dan kepada seluruh regulator penerbangan untuk berkomitmen dalam pemenuhan ketentuan keselamatan tersebut, sebelum pesawat 737MAX kembali beroperasi di Indonesia,” kata Novie.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lobi Kemenhub Agar BIJB Bisa Beroperasi Lagi

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya