Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir Tahun

Kebijakan ini dikecualikan bagi pesawat perintis

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Adapun kebijakan itu sudah berlaku sejak akhir Juli 2022 lalu.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).

Baca Juga: Danny Pomanto Surati Kemenhub soal Desain Rel Kereta Api

1. Kemenhub beri keringanan biaya operasional pesawat

Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir Tahunilustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

Nur Isin mengatakan kebijakan itu diberikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sektor transportasi udara. Sebab, kebijakan itu akan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya pesawat.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara)," tutur Nur Isnin.

2. Pesawat perintis tak dapat pembebasan tarif parkir

Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir TahunIlustrasi Transportasi (Pesawat) (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun tarif PNBP nol rupiah ini diberikan kepada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang beroperasi secara nyata melayani rute penerbangan dari dan/atau ke bandara yang dikelola oleh UPBU di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara. Namun, kebijakan itu tak berlaku bagi pesawat perintis.

“Pengenaan tarif nol rupiah diberikan sesuai dengan jam operasional masing-masing bandara,” ujar Nur Isnin.

3. Kemenhub lakukan pengawasan

Kemenhub Gratiskan Tarif Parkir Pesawat hingga Akhir TahunBandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Nur Isnin mengatakan mengatakan selama penerapan, Sesditjen Perhubungan Udara, Direktur Bandar Udara dan Direktur Angkutan Udara akan melakukan pengawasan.

Pengawasan dilakukan agar kebijakan itu berjalan dengan baik.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya