Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal! 

Semalam terjadi kecelakaan truk tercebur di Merak

Jakarta, IDN Times - Demi keselamatan perjalanan kapal penyeberangan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension -over loading (ODOL) dilarang naik ke kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan larangan truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan," kata Hendro dalam keterangan resmi, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: KPBB Minta Kemenhub Tertibkan Truk ODOL AMDK pada Januari 2023

1. Operator pelabuhan harus tolak truk ODOL masuk ke kapal penyeberangan

Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal! Ilustrasi kendaraan saat mengantre di Pelabuhan Merak. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Hendro pun meminta operator pelabuhan penyeberangan dengan tegas menolak truk yang diduga ODOL naik ke kapal penyeberangan.

"Kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrian pembelian tiket. Oleh karena itu, operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan,” ujar Hendro.

Baca Juga: Kronologi Truk Pengangkut Semen Tercebur ke Laut Pelabuhan Merak

2. Operator pelabuhan harus berkoordinasi dengan kepolisian terkait truk ODOL

Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal! Truk tercebur saat hendak masuk kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB. (dok. Kemenhub)

Untuk menegakkan aturan dalam PM 103/2017 tersebut, Hendro meminta operator pelabuhan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, sehingga jika ada truk yang diduga ODOL bisa segera ditangani.

"Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” ujar Hendro.

Dia juga meminta pelabuhan penyeberangan bisa menyajikan fasilitas portal dan jembatan tiang.

Baca Juga: Dirjen Hubdar Ngotot Sikat Truk ODOL, Tapi Overload 25 Persen Dianggap Wajar

3. Truk tercebur ke laut gara-gara ban tersangkut

Kemenhub: Truk ODOL Dilarang Masuk Kapal! Truk tercebur saat hendak masuk kapal penyeberangan di Pelabuhan Merak, Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB. (dok. Istimewa)

Semalam, Rabu (28/12/2022) pukul 20.05 WIB, sebuah truk yang hendak masuk ke kapal penyeberangan dari Dermaga 5 Pelabuhan Merak mengalami kecelakaan.

Awalnya, ban truk tersangkut rampdoor. Ban tersangkut bersamaan dengan kondisi jembatan yang sedang diseberanginya bergoyang-goyang. Saat sedang dicoba evakuasi, posisi truk makin mendekati pinggir jembatan penyeberangan ke kapal. Sayangnya, proses evakuasi dengan mobil derek itu tak berhasil, dan truk tercebur pada pukul 22.38 WIB. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya