Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai yang Lakukan Pungli Rp1,7 M di Soetta

Kasus pungli kini diproses Kejati Banten

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mencopot pegawai yang melakukan pungutan liar (pungli) hingga Rp1,7 miliar di Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan saat ini proses penanganan kasus pungli tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"DJBC dan Itjen Kemenkeu telah lakukan penindakan terhadap pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas sejak Mei 2021, dengan pencopotan jabatan guna mendukung proses pemeriksaan," kata Nirwala dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/1/2022).

Baca Juga: MAKI Laporkan Dugaan Pungli Rp1,7 Miliar oleh Pejabat Bea Cukai

1. Kemenkeu serahkan barang bukti ke Kejati Banten

Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai yang Lakukan Pungli Rp1,7 M di SoettaIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Nirwala, pada Kamis, (27/1) kemarin, Bea Cukai dan Itjen Kemenkeu telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen dan uang hasil temuan audit investigasi kepada Kejati Banten.

"Kolaborasi ini sesuai dengan komitemen Bea Cukai untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan teman-teman Kejaksaan, dan kerjasama melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Nirwala.

2. Kasus pungli awalnya dilaporkan MAKI

Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai yang Lakukan Pungli Rp1,7 M di SoettaIlustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Awalnya, kasus pungli itu dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melaporkan adanya pungli senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan oleh 2 oknum pejabat Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soetta.

Oknum pertama berinisial QAB, seorang pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang. Oknum kedua berinisial VI, seorang pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.

"Di mana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan atau pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir, PT. SQKSS," kata Boyamin dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (23/1/2022).

Baca Juga: MAKI: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Jangan hanya di Atas Kertas

3. Kronologi kasus pungli oleh pegawai Bea Cukai

Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai yang Lakukan Pungli Rp1,7 M di SoettaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus pungli berawal dari kedua pegawai Bea Cukai meminta uang setoran sebesar Rp5 ribu per kg barang kiriman dari luar negeri, akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kilogram.

Dugaan penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan, tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut.

Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan di bawah harapan, sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi COVID-19 .

Sementara modus dugaan pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.

Diduga melalui hubungan telepon Terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Bobby Copot Kepling yang Pungli, Urus KK Rp1,7 Juta

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya