Kemenko Tepis Isu Airlangga Digantikan Luhut Pimpin Kereta Cepat

Airlangga tak pernah ditugaskan tangani proyek kereta cepat

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tak pernah ditugaskan dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Pernyataan ini menepis isu Airlangga digantikan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam menangani proyek tersebut.

Jubir Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, menyatakan Airlangga ditugaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Tugasnya yakni mendorong percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada peralihan pimpinan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dapat kami luruskan bahwa sejak awal tidak ada penugasan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) ke Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” kata Alia dalam pernyataan resmi, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

1. Erick Thohir bakal lapor soal proyek KCJB ke Luhut, bukan Airlangga

Kemenko Tepis Isu Airlangga Digantikan Luhut Pimpin Kereta CepatProyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. IDN Times/Istimewa

Jokowi menunjuk Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Antara Jakarta-Bandung. Oleh sebab itu, meskipun Kementerian BUMN berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan perkembangan proyek KCJB kepada Luhut, bukan Airlangga.

“Dengan demikian sejak 2019, Menko Marvest tetap menangani percepatan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung sesuai tupoksinya, dan untuk itu Menteri BUMN melaporkan perkembangannya kepada Menko Marves,” tutur Alia.

2. Jokowi tunjuk Luhut pimpin proyek KCJB

Kemenko Tepis Isu Airlangga Digantikan Luhut Pimpin Kereta CepatPresiden Jokowi tinjau jalur kereta cepat Jakarta-Bandung (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Dalam Perpres tersebut diatur juga tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang menyatakan Luhut sebagai ketuanya.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis Pasal 3A dalam Perpres tersebut.

Baca Juga: Stafsus Erick Thohir: Wajar Proyek Kereta Cepat Dibantu APBN

3. Proyek KCJB dibiayai APBN

Kemenko Tepis Isu Airlangga Digantikan Luhut Pimpin Kereta CepatIlustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Perpres itu, Jokowi juga mengizinkan proyek KCJB dibiayai APBN. Sebelumnya, proyek tersebut tidak didanai APBN.

"Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat berupa pembiayaan dari APBN dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan proyek strategis nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal," bunyi Pasal 4 ayat 2 dalam Perpres tersebut.

Adapun, pembiayaan itu dilakukan melalui penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium dan penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium.

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya