Kementerian BUMN Nego Perpanjang Jatuh Tempo Utang ke Obligor Waskita

Jakarta, IDN Times - Kementerian BUMN mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang kepada kreditur-kreditur PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun negosiasi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi Waskita Karya.
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko saat ini negosiasi terus dilakukan dengan kreditur Waskita, khususnya dari pihak obligor.
"Memang kami ya terus terang mengalami tantangan ya untuk memastikan bahwa para pemegang obligasi juga memahami bahwa ini effort yang terbaik yang kami lakukan," kata Tiko usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Baca Juga: Waskita Mau Jadi Anak Usaha Hutama Karya, Wamen BUMN: Target Awal 2024
1. Kementerian BUMN nego jatuh tempo pembayaran utang diperpanjang 10 tahun
Saat ini, Kementerian BUMN sendiri sudah mendapatkan kesepakatan dari sebagian besar kreditur perbankan. Kementerian BUMN mengajukan perpanjangan jatuh tempo pembayaran utang hingga 10 tahun, baik kepada kreditur perbankan maupun obligor.
"Penawaran awal kita kan disesamakan dengan tenor yang diperbankan kan perbankan itu kan perpanjangannya 10 tahun, itu nah kita tawarkan sama, gitu. Karena kan gak mungkin berbeda karena memang cashflow-nya kan mampunya seperti itu dan kita harus menunggu penyelesaian tol-tol yang belum selesai," ucap Tiko.
Baca Juga: Obligor Waskita Gugat PKPU, Erick Ajak Negosiasi
2. Kementerian BUMN ajak obligor gelar pertemuan
Untuk melancarkan negosiasi, Tiko mengatakan pihaknya terus mendorong pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi (Rupo).
"Jadi Waskita, memang pemegang obligasi belum sepakat, jadi kami lagi terus mendorong Rupo-Rupo ini," ujar Tiko.
3. Restrukturisasi utang Waskita bisa dibawa ke jalur hukum jika tak menemui kesepakatan dengan obligor
Tiko mengatakan jika pada akhirnya restrukturisasi utang Waskita tak menemui kesepakatan dengan obligor, terpaksa prosesnya harus dilanjutkan ke jalur hukum.
"Kalau misalnya nanti itu tidak disepakati ya tentunya ini jadi akan harus masuk ke ranah hukum gitu ya untuk yang perubahan perjanjian," tutur Tiko.
Baca Juga: Ini Sederet Alasan Kemenkeu Batal Suntik PMN ke Waskita Karya