Kena Blacklist KAI, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Lagi Naik Kereta

KAI blacklist NIK pelaku pelecehan seksual di kereta api

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akan mem-blacklist pelaku pelecehan seksual yang melancarkan aksinya selama perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini diterapkan KAI untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Kereta Api Jadi Tulang Punggung Transportasi Publik

1. NIK pelaku pelecehan seksual di-blacklist

Kena Blacklist KAI, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Lagi Naik KeretaIlustrasi kereta api / IDN Times

Adapun blacklist dilakukan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) terduga pelaku, sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," ucap Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

2. Kasus pelecehan seksual tak dibawa ke ranah hukum

Kena Blacklist KAI, Pelaku Pelecehan Seksual Tak Bisa Lagi Naik KeretaIDN Times/Holy Kartika

Meski begitu, atas kasus yang viral di media sosial Twitter kemarin, menurut KAI, korban tak menghendaki kasus itu dibawa ke ranah hukum. Asdo mengatakan, korban hanya ingin terduga pelaku menyampaikan permohonan maaf dan tak mengulangi perbuatannya.

"KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," tutur Asdo.

Baca Juga: 6 Cara Mencegah Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual, Mulai Sejak Dini!

3. Terjadi pelecehan seksual di kereta Argo Lawu

Sebelumnya, viral di Twitter terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang merupakan penumpang kereta api Argo Lawu rute Solo-Jakarta, terhadap seorang perempuan (korban) yang duduk di sebelahnya.

Melalui akun Twitter @Selasarabu_, Minggu (19/6/2022), korban mengunggah video yang menunjukkan tangan pelaku mencoba meraba bagian pahanya.

Korban mengaku sudah menegur pelaku beberapa kali, namun pelaku masih berupaya melancarkan aksinya. Akhirnya, korban melapor ke petugas di kereta untuk pindah kursi.

"Akhirnya aku lapor, minta pindah kursi," tulis akun @Selasarabu_.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya