Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Tuai Protes, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan
1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja
Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga: Belum Diperbaiki, Jokowi Malah Terbitkan Perppu soal UU Cipta Kerja
2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Editor’s picks
Ketentuan libur itu berbeda dengan pasal 79 dalam Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berikut bunyi pasalnya:
(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Terbitkan Perppu Cipta Kerja di Akhir 2022
3. Perppu Cipta Kerja atur ketentuan waktu kerja 5 hari dan 6 hari
Meski begitu, dalam Perppu Cipta Kerja juga diatur waktu kerja dalam 1 minggu, yakni 5 hari dan 6 hari.
Jika waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu, maka maksimal dalam 1 harinya bekerja 7 jam. Apabila waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu, maka dalam 1 harinya maksimal bekerja 8 jam.
Ketentuan itu tercantum dalam pasal 77 ayat (2) Perppu Cipta Kerja, sebagai berikut:
Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.