Korban Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak Dapat Santunan Rp40 Juta

Jasa Raharja dan ASDP beri santunan ke korban

Jakarta, IDN Times - Korban mobil yang terjatuh ke laut di Pelabuhan Merak mendapatkan santunan senilai Rp40 juta dari PT Jasa Raharja dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Jasa Raharja sendiri memberikan santunan sebesar Rp20 juta. Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana mengatakan,seluruh korban yang berada dalam kendaraan tersebut terjamin oleh Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, kami menjamin biaya perawatan korban di rumah sakit sampai dengan maksimal Rp20 juta,” ujar Dewi dikutip dari keterangan resmi, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Kronologi Mobil Jatuh ke Laut di Dermaga Pelabuhan Merak

1. ASDP beri santunan Rp20 juta

Korban Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak Dapat Santunan Rp40 JutaKapal Ferry ASDP yang tengah bersandar di pelabuhan. (dok. PT ASDP Indonesia Ferry)

Adapun sisanya, yakni santunan Rp20 juta diberikan oleh ASDP selaku pengelola Pelabuhan Penyeberangan Merak. Santunan itu diberikan kepada korban pada Selasa, (27/12) kemarin.

Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), M Yusuf Hadi mengatakan menyampaikan prihatin kepada para korban. Saat ini, korban tengah mendapat perawatan di rumah sakit.

“Pada Jumat (24/12), tim ASDP juga telah melakukan kunjungan langsung kepada korban di rumah sakit. ASDP berkomitmen terhadap aspek keselamatan. Kami mohon
maaf atas kekurangan dalam pelayanan yang diberikan, kami akan terus berupaya memperbaiki dan terus meningkatkan kualitas layanan ASDP kepada pengguna jasa,” tutur Yusuf Hadi.

Baca Juga: ASDP Bakauheni Siapkan 65 Kapal Antisipasi Lonjakan Nataru

2. Dua orang jadi korban mobil jatuh ke laut

Korban Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak Dapat Santunan Rp40 JutaAngkutan penyeberangan PT ASDP Indonesia Ferry (dok. ASDP)

Adapun mobil yang jatuh ke laut ialah minibus merek Daihatsu berwarna silver. Mobil itu jatuh pada pukul 22.00 WIB pada Jumat, (23/12) lalu.

Kemudian, kedua korban langsung dievakuasi oleh Basarnas dan Polairut. Adapun kendaraan yang tercebur baru terevakuasi pada keesokan harinya, Sabtu (24/12) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Ini Skenario Antisipasi Kepadatan Saat Nataru di Pelabuhan Merak  

3. Kronologi mobil jatuh ke laut di Pelabuhan Merak

Korban Mobil Tercebur di Pelabuhan Merak Dapat Santunan Rp40 JutaSejumlah kendaraan pribadi yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre di Dermaga IV Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Selasa (26/4/2022). (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Berdasarkan keterangan resmi ASDP, mobil tersebut jatuh saat hendak masuk ke kapal penyeberangan KMP Shalem milik operator swasta Surya Timur Lines di sideramp dermaga 2 Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (23/12) pukul 21.45 WIB.

Saat proses masuk, terjadi pergerakan kapal. Sehingga, kendaraan yang tepat berada di lidah sideramp terjatuh ke laut.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya