BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM Naik

BSU diberikan pemerintah usai menaikkan harga BBM

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali mengadakan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Kali ini, BSU diberikan dengan nominal Rp600 ribu kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Adapun pemberian BSU diputuskan usai pemerintah memutuskan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertalite, dari Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. Kemudian, solar bersubsidi dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.

Pada Senin, (29/8/2022) lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan BSU diberikan sebagai bentuk pengalihan kenaikan anggaran subsidi BBM.

"Bapak Presiden meminta kepada kami dalam hal ini bersama dengan Ibu Mensos dan Pak Gubernur Bank Indonesia yang juga menceritakan perkembangan dari inflasi global diminta untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemerintah akan mulai memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM sebesar Rp24,17 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan akhir Agustus lalu.

Baca Juga: Indosat PHK Karyawan, Beri Kompensasi hingga 75 Kali Gaji

1. BSU akan disalurkan kepada 14,6 juta pekerja

BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM NaikIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Tahun ini, anggaran untuk BSU dialokasikan sebesar Rp8,8 triliun. Dengan demikian, BSU Rp600 ribu disalurkan pemerintah kepada 14.639.675 pekerja/buruh. Bantuan tahap pertama, cair pada 12 September 2022. 

Sakinah adalah salah satu dari pekerja yang menerima bantuan pada tahap pertama ini. Pekerja bagian administrasi Rumah Sakit Islam (RSI) Sakinah, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur itu mengatakan BSU yang diterimanya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.

"BSU ini sangat bermanfaat sekali buat saya, semoga pemerintah memiliki lagi program-program yang diberikan kepada pekerja," ujar Rika.

Selain Rika, Muhammad Faisal yang juga menerima BSU mengatakan bantuan tersebut digunakan untuk keperluan transportasi kerja.

"BSU ini sangat meringankan untuk kami membeli kebutuhan sehari-hari dan keperluan transportasi kerja," kata Faisal.

2. Syarat penerima BSU 2022

BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM NaikInfografis persyaratan untuk dapat BSU Rp600 Ribu (IDN Times/Aditya Pratama)

Syarat penerima BSU dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh. Berikut syaratnya:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022. Ketentuan tersebut tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022. Berikut bunyinya:

Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank BUMN, yakni BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri, juga Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Karyawan Shopee yang Kena PHK Dapat Pesangon dan Sebulan Gaji

3. BSU tetap bisa diperoleh korban PHK

BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM Naikilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Penyaluran bantuan subsidi upah/gaji atau BSU 2022 masih berlangsung. BSU tetap bisa diterima oleh para pekerja yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut Kemenaker, korban PHK tetap bisa mendapatkan BSU Rp600 ribu jika masih terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendapatkannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pekerja yang terkena PHK tersebut.

Pekerja yang terdampak PHK setelah Juli 2022 dapat menerima BSU Rp600 ribu. Artinya, pekerja yang terdampak PHK pada bulan Juli 2022 dan sebelum bulan Juli tak memenuhi syarat menerima BSU.

"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no 10 tahun 2022," bunyi unggahan Instagram @Kemnaker.

Baca Juga: Facebook Dikabarkan Mau PHK Karyawan, Meta Buka Suara

4. Ada pekerja yang terkendala rekening

BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM NaikIlustrasi ATM (Pexels/Pixabay)

Pada tahap pertama, Kemenaker mengumumkan ada 4.361.792 pekerja yang lolos dan dapat mencairkan bantuan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya menemukan ada 249.740 pekerja yang gagal menerima bantuan BSU pada tahap tersebut.

Hal itu diketahui berda verifikasi dan validasi dari perbankan. Salah satu penyebab gagalnya para pendaftar bantuan itu lolos, mereka tidak memiliki rekening bank BUMN alias Himbara.

"Rata-rata mereka tidak bisa disalurkan pada tahap pertama karena mereka tidak memiliki nomor rekening atau nomor rekeningnya salah input. Rata rata satu, karena tidak memiliki nomor rekening Himbara atau nomor rekening Himbaranya sudah mati, nanti ada verifikasi lanjutan,” kata Ida dalam keterangan tertulis dikutip dari situs web Setkab, Sabtu (17/9/2022).

5. Kemenaker akan lakukan perbaikan agar BSU tersalurkan optimal

BSU Rp600 Ribu, 'Obat' bagi Pekerja usai Harga BBM NaikMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (dok. Kemnaker)

Ida menjelaskan pihaknya akan melakukan dua pilihan, yaitu membantu para calon penerima BSU untuk membuka rekening bank Himbara atau penyaluran BSU dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Pihaknya juga akan melakukan perbaikan terhadap kendala-kendala yang terjadi dalam proses penyaluran BSU tersebut.

"Kami masih punya waktu untuk memperbaikinya, baik diperbaiki oleh pekerjanya maupun atas masukan dari perusahaan," ujarnya. 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya