Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh Mengudara

Kemenhub cabut larangan beroperasi Boeing 737 MAX 8

Jakarta, IDN Times - Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan operasi pesawat Boeing 737 MAX 8. Tipe pesawat yang telah mengalami kecelakaan maut hingga dua kali itu sudah boleh dioperasikan oleh maskapai Tanah Air dengan memenuhi ketentuan dari Kemenhub.

Adapun pencabutan larangan itu tertuang dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diperoleh IDN Times, Selasa (27/12/2021). Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentai Airlines (Lion Air).

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737) MAX, dengan ini Direktorat Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat tersebut.

Baca Juga: Boeing Bayar Kompensasi Kecelakaan 737 MAX Rp3,4 Triliun

1. Kemenhub terbitkan perintah kelaikan udara Boeing 737 MAX 8

Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh Mengudara(Ilustrasi pesawat Boeing 737 MAX 8) www.boeing.com

Setelah itu, Kemenhub menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Perintah tersebut wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum kembali beroperasi (return to service).

"Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial," tulis surat tersebut.

Baca Juga: [BREAKING] Profil Boeing 737-500, Pesawat Sriwijaya Air yang Hilang Kontak

2. Kemenhub larang Boeing 737 MAX 8 terbang sejak 2019

Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh MengudaraANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Adapun larangan terbang Boeing 737 MAX 8 ditetapkan Kemenhub sejak 19 melalui surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No. AU 402/0006/DKPPU/DRJU/III2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-8 (737 MAX).

Pesawat tersebut dilarang terbang usai mengalami dua kecelakaan maut, yakni Lion Air JT-610 pada 29 Oktober 2018 silam yang menelan 189 koran jiwa, lalu  Ethiopian Airlines ET-302  yang menelan 157 korban jiwa.

Baca Juga: Boeing Terima Tanggung Jawab Kecelakaan 737 Max di Ethiopia

3. Garuda punya 1 unit Boeing 737 MAX 8

Larangan Terbang Dicabut, Boeing 737 MAX 8 Boleh MengudaraIrfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia (IDN Times/Aldila Muharma)

Di Indonesia, salah satu maskapai yang masih memiliki armada Boeing 737 MAX-8 adalah Garuda Indonesia. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya memiliki 1 unit pesawat tersebut.

Meski larangan terbang pesawat tersebut sudah dicabut, untuk saat ini Irfan mengatakan pihaknya masih fokus untuk menyelesaikan restrukturisasi utang perusahaan.

"Kita lagi fokus restrukturisasi dulu ya," ucap Irfan ketika dihubungi IDN Times.

Irfan mengatakan pihaknya sudah diinformasikan oleh Kemenhub terkait pencabutan larangan terbang Boeing 737 MAX 8 tersebut.

”Sudah (diinformasikan), baru saja,” kata Irfan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya