Libur Nyepi, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50 Persen 

Okupansi kereta jelang akhir pekan tak sampai 40 persen

Jakarta, IDN Times - Tingkat keterisian tempat duduk atau okupansi kereta api (KA) jarak jauh tak sampai 50 persen di libur nasional Hari Raya Nyepi dan jelang akhir pekan.

Berdasarkan catatan PT KAI (Persero), jelang libur pada Rabu (2/3/2022), keberangkatan penumpang dari Stasiun Gambir tercatat sekitar 3.778 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 24 KA.

Sementara itu, dari Stasiun Pasar Senen terdapat sekitar 4.983 penumpang atau 42 persen untuk keterisian tempat duduk dengan keberangkatan 20 KA.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, ASDP Tutup Penyeberangan dari Jawa dan Lombok ke Bali

1. Pemesanan tiket jelang akhir pekan tak sampai 40 persen dari okupansi

Libur Nyepi, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50 Persen Suasana Stasiun Kereta di tengah pandemik COVID-19 (Dok. Humas KAI)

Sementara untuk hari Kamis dan Sabtu dilihat dari data pemesanan tiket sementara, rata-rata keterisian okupansi sekitar 22 sampai dengan 35 persen, sehingga masih terdapat ketersediaan tempat duduk bagi calon penumpang yang akan menggunakan layanan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan tiket KA dapat melalui Aplikasi KAI Access, website kai.id serta channel penjualan resmi lainnya," kata Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resmi KAI, Kamis (3/3/2022).

2. Syarat naik kereta api jarak jauh

Libur Nyepi, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50 Persen Stasiun Pasar Senen. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Untuk menggunakan layanan KA jarak jauh, calon penumpang wajib memenuhi syarat perjalanan di masa pandemik COVID-19 yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain:

  1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin.
  2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif.
  3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca Juga: Nyepi, Pergerakan Pesawat di Bandara Soetta Dipastikan Menurun

3. Lokasi tes antigen di area Daop 1 Jakarta

Libur Nyepi, Okupansi Penumpang KA Jarak Jauh di Bawah 50 Persen Petugas medis melakukan rapid tes antigen COVID-19 kepada calon penumpang Kereta Api (KA) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat enam lokasi, yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35.000.

"PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung," ujar Eva.

Baca Juga: Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Apa sih Manfaat BPJS Kesehatan?

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya