Mantap! Bayar Pajak Cukup Pakai KTP Mulai 2023

Bye-bye NPWP

Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyusun penerapan kemudahan membayar pajak, yang bisa dilakukan hanya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan program itu targetnya diterapkan di 2023. Jika target tercapai, maka mulai tahun depan masyarakat tak perlu lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk membayar pajak.

“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neil dikutip dari keterangan resmi DJP, Minggu (12/6/2022).

Baca Juga: Anggota G20 Sepakat Terapkan Pajak Digital dan Pajak Minimum Global

1. Tidak semua pemilik KTP harus bayar pajak

Mantap! Bayar Pajak Cukup Pakai KTP Mulai 2023Ilustrasi e-KTP (IDN Times/Reza Iqbal Ghafari)

Meski begitu, perlu diingat tak semua orang yang telah memiliki KTP atau NIK wajib membayar pajak. Neil memastikan, pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.

NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, antara lain:

  • Sudah berusia 18 tahun
  • Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0)
  • Omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

“Konteks penggunaan NIK sebagai NPWP adalah kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia, bukan pengenaan pajak kepada semua orang yang memiliki NIK,” ujar Neil.

Baca Juga: NIK Berubah Jadi NPWP, Begini Skema yang Disiapkan Pemerintah

2. DJP telah bekerja sama dengan Dukcapil untuk integrasi data penduduk

Mantap! Bayar Pajak Cukup Pakai KTP Mulai 2023setkab.go.id

Adapun penerapan KTP untuk bayar pajak ditargetkan bersama dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di DJP tahun depan.

Saat ini, DJP telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan.

“Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil.

Baca Juga: Kapan NIK Berubah Jadi NPWP? Ini Jawaban Pemerintah

3. Masyarakat yang sudah punya NPWP akan diganti dengan penggunaan NIK secara bertahap

Mantap! Bayar Pajak Cukup Pakai KTP Mulai 2023Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Apabila program itu sudah diimplementasikan, nantinya masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK.

Sementara itu, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.

“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.

Neil mengatakan tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini. Pemanfaatan NIK sebagai NPWP adalah upaya penyederhanaan administrasi birokrasi.

Pemerintah berharap upaya tersebut dapat memberikan perbaikan administrasi yang efektif dan efisien, baik bagi masyarakat maupun bagi DJP. Masyarakat akan memperoleh layanan perpajakan yang lebih cepat dan mudah, sementara DJP memperoleh basis data perpajakan yang luas dan akurat.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya