Masuk Mal Wajib Sudah Booster, Pengusaha: Kita Dukung Daripada Tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung syarat pengunjung mal wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
Menurutnya, lebih baik menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, daripada mal harus tutup.
"Kalau diwajibkan kita dukung, daripada tutup seperti Pak Oke tadi bilang. Kita ikuti saja protokol kesehatan. Vaksin booster kita ikutin," kata Budihardjo ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Kesiapan Vaksinasi Booster sebagai Syarat Perjalanan
1. Pengusaha ritel akan bikin sentra vaksinasi di mal
Untuk itu, Budihardjo mengatakan pihaknya akan mendirikan sentra vaksinasi di mal-mal. Dengan demikian, masyarakat akan terpicu untuk vaksin booster.
"Awalnya mungkin orang gak mau, tapi setelah gak boleh masuk ke mal, kita akan bikin sentra," tutur Budihardjo.
Baca Juga: Pengusaha Mal Sambut Baik Mal Diizinkan Kapasitas 100 Persen
2. HBDI ditargetkan dongkrak kinerja sektor ritel di semester II-2022
Pada 15-28 Agustus mendatang, Hippindo akan menggelar Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) 2022. Budi mengatakan, HBDI yang digelar sebelum pandemik COVID-19 bisa mendongkrak penjualan pakaian di ritel-ritel modern hingga 40-50 persen. Dia pun menargetkan HBDI tahun ini dapat mendongkrak kinerja ritel di semester II-2022.
"Di semester I kan ada Lebaran, kinerjanya bagus. Nah semester II ada HBDI. Sebelum COVID-19, HBDI menaikkan penjualan pakaian 40-50 persen," ucap Budihardjo.
Baca Juga: HBDI Hadir Lagi, Diskon Serba 77 Bakal Ditebar di Mal dan Toko Online
3. Tito terbitkan syarat wajib vaksin untuk masuk mal
Pada 11 Juli 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota itu mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Namun, syarat booster dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah, dan anak usia di bawah 18 tahun.