Mau Beli Rumah? Kenali Dulu 7 Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi Ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kredit pemilikan rumah alias KPR sangat diminati saat ini, terutama bagi pasangan suami-istri baru yang hendak mencari kediaman pribadi. Nah, KPR sendiri ada 2 jenis, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. Kedua jenis itu punya 7 perbedaan, lho!
Jika dilihat dari definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga. Sedangkan, KPR non subsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.
Bagi kamu yang ingin mengajukan KPR untuk membeli rumah, sebaiknya memahami 7 perbedaan KPR subsidi dan non subsidi terlebih dahulu berikut ini.
Baca Juga: KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?
1. Syarat Pengajuan KPR
Perbedaan utama dari KPR subsidi dan nonsubsidi adalah syarat pengajuannya. Nah, perlu diketahui bahwa tak semua orang bisa membeli rumah KPR subsidi. Jumlah syarat KPR subsidi pun lebih banyak dari nonsubsidi. Dikutip dari rilis OCBC NISP, berikut syaratnya.
Syarat KPR subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
- Berusia minimal 21 tahun atau telah menikah;
- Masa kerja atau telah memiliki usaha selama minimal 1 tahun;
- Belum pernah memiliki rumah pribadi;
- Belum pernah mendapat subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah;
- Berpenghasilan maksimum Rp4 juta untuk rumah sejahtera tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun;
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Memiliki SPT (Surat Pemberitahuan);
- Memiliki PPH (Pajak Penghasilan);
- Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan adalah 60 tahun dan 65 tahun bagi tenaga profesional.
Syarat KPR non subsidi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah;
- Berstatus karyawan, pengusaha, atau profesional;
- Untuk karyawan, wajib memiliki masa kerja minimal 1 tahun dan telah berpengalaman kerja minimal 2 tahun;
- Untuk pengusaha dan profesional, minimal telah menggeluti bidangnya selama 2 tahun;
- Ketika kredit telah lunas, usia maksimum karyawan yakni 55 tahun dan 65 tahun bagi pengusaha atau profesional.
Baca Juga: Di Tengah Pandemik, Pembiayaan KPR Syariah BSI Tumbuh 13,9 Persen
2. Harga Rumah
Pemerintah punya andil dalam KPR subsidi, yakni dana yang diberikan sehingga masyarakat yang memenuhi syarat bisa mencicil rumah dengan harga terjangkau. Tentunya, hal tersebut mengakibatkan harga rumah subsidi tergolong lebih terjangkau apabila dibandingkan dengan KPR non subsidi.
Harga rumah KPR subsidi pemerintah rata-rata berkisar antara Rp100 juta sampai Rp300 juta. Sedangkan, harga rumah KPR non subsidi pada umumnya berada di atas Rp300 juta.
3. Jenis Suku Bunga
Tentunya, suku bunga dari KPR subsidi dan non subsidi berbeda. Ketika mengajukan KPR non subsidi, kamu akan mengenal 2 tipe bunga yaitu bunga tetap (fixed/flat rate) dan bunga mengambang (floating rate).
Bunga tetap atau dikenal juga dengan fixed/flat rate adalah jenis bunga yang tidak mengalami perubahan dari awal kredit hingga pelunasan. Artinya, meskipun saldo pinjaman kamu telah berkurang, maka jumlah cicilan yang perlu dibayar akan tetap sama.
Sebagai contoh, bank menyetujui pemberian kredit sebesar Rp48 juta dengan suku bunga flat 12 persen selama 12 bulan.
Pinjaman pokok: Rp48 juta.
Editor’s picks
Bunga tetap (flat/fixed): 48 juta x 12 persen = 5,76 juta : 12 bulan = Rp480 ribu/ bulan.
Cicilan:
48 juta : 12 bulan = Rp4 juta/bulan
Besar cicilan + bunga yang harus dibayar perbulan:
Rp4 juta + 480 ribu = Rp4,48 juta/bulan.
Kesimpulannya, kamu harus membayar cicilan hingga pelunasan dan masa tenor habis sebesar Rp4,48 juta/bulan. Angka tersebut tidak akan berubah karena kamu menggunakan jenis suku bunga tetap (flat/fixed).
Sementara itu, bunga mengambang atau floating rate adalah jenis suku bunga yang mengikuti perkembangan tingkat bunga pasar uang. Sehingga jumlah cicilan pun akan berubah-ubah.
Apabila suku bunga di pasaran melonjak, maka jumlah kredit kamu secara otomatis akan bertambah. Namun, jika bunga di pasar uang tengah mengalami penurunan, kredit atau cicilan kamu pun tentunya juga ikut menurun.
Berbeda dengan KPR non subsidi yang terdiri dari 2 jenis suku bunga, KPR subsidi hanya menerapkan satu suku bunga saja yakni bunga tetap (fixed/flat rate) sebesar 5 persen.
4. Ukuran atau Tipe Rumah
Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi jugadapat dilihat dari ukuran atau tipe rumahnya. Rumah KPR subsidi pemerintahmemiliki ukuran luas maksimal 36 meter persegi (tipe 36), sedangkan luas rumah KPRnon subsidi bisa lebih dari 36 meter persegi.
Baca Juga: Mau Cicil Rumah? Pelajari Dulu 5 Penyebab KPR Ditolak
5. Fasilitas Rumah
Fasilitas rumah KPR non subsidi berbeda dengan yang dimiliki oleh KPR subsidi. Pada umumnya, rumah non subsidi memiliki fasilitas yang lebih lengkap dari rumah bersubsidi yang hanya dilengkapi dengan kamar tidur, kamar mandi, dan ruang tamu.
6. Lokasi Rumah
Rumah subsidi rata-rata berlokasi jauh dari pusat kota. Mengapa begitu? Karena tujuan utama pembangunan tersebut yakni untuk mengembangkan kota baru.
Sementara itu, rumah KPR non subsidi umumnya berlokasi strategis di pusat kota dekat dengan fasilitas umum.
7. Waktu Renovasi Rumah
Perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang terakhir adalah waktu renovasi rumah. Rumah bersubsidi menerapkan peraturan di mana hunian tersebut baru dapat direnovasi setelah 2 tahun pertama. Sedangkan, untuk KPR non subsidi, pemilik diperbolehkan dengan leluasa merenovasi rumah tanpa ketentuan waktu minimal maupun maksimal.
Itulah 7 perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi yang harus kamu ketahui sebelum memutuskan untuk membeli rumah.
Baca Juga: KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?