Medsos yang Layani Transaksi Jual-Beli Bakal Dicabut Izin Usahanya

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan akan mencabut izin usaha platform media sosial (medsos) yang masih melayani transaksi jual-beli secara langsung. Dengan demikian medsos dilarang menjalankan fungsi e-commerce alias social commerce.
Pemerintah telah resmi melarang transaksi jual-beli secara langsung di platform media sosial atau social commerce dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun sanksi akan diberikan secara bertahap, seperti yang dituangkan dalam pasal 50 ayat (2) di Permendag tersebut.
Editor’s picks
"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Adapun rincian sanksi administratif bagi platform media sosial ataupun social commerce yang masih melayani transaksi jual beli, sebagai berikut:
- Peringatan tertulis;
- Dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;
- Dimasukkan dalam daftar hitam;
- Pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang;
- Pencabutan izin usaha.