Mendag Beri Deadline Satu Minggu bagi Medsos yang Layani Jual-Beli

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan waktu satu minggu bagi pengelola platform media sosial (medsos) untuk menghentikan transaksi jual-beli secara langsung.
Transaksi jual-beli secara langsung resmi dilarang di platform media sosial, seperti di TikTok Shop yang menyediakan fitur etalase, check out, hingga pembayaran.
"Ini kan dikasih waktu seminggu," kata Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Zulhas menegaskan, transaksi jual-beli online secara langsung hanya bisa dilakukan platform e-commerce. Sehingga, platform-nya harus terpisah dengan media sosial.
Editor’s picks
"Jelas, gak boleh ada medsos jualan ini. Harus pisah, gak boleh sekali," tutur Zulhas.
Adapun ketentuan itu telah diresmikan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam Permendag itu juga diatur bahwa kegiatan promosi barang atau jasa hanya bisa dilakukan oleh platform yang berdiri sebagai social commerce.
Baca Juga: Sah! TikTok Shop Resmi Dilarang Jualan di Indonesia