Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan Triliun

Utang BLBI lampaui Rp110,45 T sejak dikucurkan 25 tahun lalu

Jakarta, IDN Times - Belakangan ini, isu mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menghangat kembali. Hal itu seiring upaya pemerintah untuk mempercepat penyelesaian skandal BLBI, sehingga bisa mengembalikan dana ratusan triliun rupiah yang menjadi hak negara.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) yang bertugas menagih utang para obligor/debitur atas dana BLBI tersebut.

Namun, ternyata masih banyak penduduk Indonesia yang tidak mengetahui Satgas BLBI tersebut. Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan terhadap 1.200 responden, ada 86,7 persen koresponden yang tidak mengetahui keberadaan Satgas tersebut, dan hanya 13,3 persen yang mengetahuinya.

Selain itu, dari 1.200 responden, 52,6 persen setuju dengan pembentukan Satgas tersebut, 5,1 persen sangat setuju, 4,3 persen kurang setuju, 0,3 persen tidak setuju sama sekali, dan 37,8 persen tidak tahu (TT) atau tidak jawab (TJ).

Oleh sebab itu, kali ini IDN Times akan mengulas sejarah singkat dana BLBI hingga pembentukan Satgas BLBI.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ada Pengemplang Dana BLBI Bantah Berutang ke Negara

1. Mengenal Dana BLBI

Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan TriliunIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi turun (IDN Times/Arief Rahmat)

Seperti kepanjangannya, BLBI adalah bentuk pinjaman atau bantuan negara kepada bank-bank. Dana tersebut dikucurkan pemerintah sepanjang 1997-1998 saat Indonesia terjerat krisis moneter.

Kala itu, bank-bank di Tanah Air terancam bangkrut. Oleh sebab itu, negara bertindak untuk menyelamatkan bank-bank dari ancaman kebangkrutan.

Pada acara Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI yang digelar 27 Agustus 2021 lalu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menerbitkan Surat Utang Negara (SUN) 22 tahun lalu, yang kemudian dipegang oleh Bank Indonesia (BI). Dana hasil penerbitan SUN itu kemudian disalurkan kepada bank-bank dalam bentuk likuiditas, sehingga disebut sebagai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Dalam situasi kemudian banyak Bank yang mengalami penutupan atau dilakukan merger atau akuisisi. Dalam proses itu dalam rangka untuk menjaga stabilitas sistem keuangan maka Bank Indonesia melakukan apa yang disebut bantuan likuiditas kepada bank-bank yang mengalami kesulitan," kata Sri Mulyani dalam acara yang ditayangkan virtual melalui Youtube Kementerian Keuangan tersebut.

Setidaknya, ada puluhan bank yang menerima Dana BLBI tersebut. Kemudian, bank-bank memberikan pinjaman atau kredit dari dana tersebut kepada sejumlah perusahaan di Indonesia yang juga terdampak krisis moneter.

Pada 21 September 2021 lalu, Sri Mulyani menjelaskan bank-bank yang menerima Dana BLBI disebut sebagai obligor. Sementara itu, perusahaan yang menerima pinjaman dari bank yang mendapat dana BLBI itu disebut sebagai debitur.

"Obligor mereka yang merupakan pemilik bank yang banknya mendapatkan BLBI, dan debitur adalah orang atau perusahaan yang meminjam di bank di mana bank tersebut mendapatkan BLBI. Ini yang kita tegaskan, karena banyak juga yang menyampaikan saya bukan obligor, saya tidak ada sangkut pautnya dengan BLBI. Tapi mungkin mereka adalah yang meminjam kepada bank yang banknya itu kemudian harus di bail out oleh pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

2. Dana BLBI menjadi skandal puluhan tahun

Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan TriliunIlustrasi Utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemberian Dana BLBI itu berubah menjadi skandal negara. Pasalnya, banyak obligor dan debitur yang meninggalkan tanggung jawab alias tidak mengembalikan pinjaman tersebut kepada negara. Bahkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000 silam menyatakan negara telah rugi hingga Rp138 triliun dari Dana BLBI yang telah disalurkan kepada para obligor/debitur.

Selain itu, pemerintah menyatakan ada sejumlah aset eks BLBI yang merupakan hak negara, namun sudah dialihfungsikan, salah satunya menjadi kompleks perumahan.

Saat ini, pemerintah mencatat hak negara atas Dana BLBI mencapai Rp110,45 triliun. Selama 22 tahun, pemerintah harus membayar pokok atas Dana BLBI beserta bunga utangnya. Perlu diketahui, Dana BLBI yang berasal dari penerbitan SUN itu ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang memang sebagian dinegosiasikan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengungkapkan ternyata banyak obligor/debitur BLBI yang tak lagi tinggal di Indonesia, alias berada di luar negeri. Oleh sebab itu, proses penagihan dana BLBI ini membutuhkan waktu yang tak sebentar.

"Kita mungkin akan berhadapan dengan aset-aset di luar negeri. Yang yurisdiksi dan sistem hukumnya akan berbeda dan pasti membutuhkan proses hukum yang lebih kompleks. Kita akan terus berusaha mendapatkan hak kembali bagi negara untuk bisa dipulihkan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Ada Tutut Soeharto di 7 Nama Obligor yang Dikejar Satgas BLBI

3. Satgas BLBI dibentuk untuk kejar para pengemplang Dana BLBI

Mengenal Skandal Dana BLBI, Dikemplang hingga Ratusan TriliunPelantikan Satgas BLBI, Jumat, 4 Juni 2021 (dok. Kementeria Keuangan)

Untuk mempercepat penagihan hak negara atas Dana BLBI, pemerintah pun membentuk Satgas BLBI. Pembentukan satgas tersebut disahkan pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 terkait Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Adapun susunan organisasi Satgas BLBU sebagai berikut:

Pengarah

  • Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Ketua).
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
  • Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
  • Menteri Keuangan.
  • Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Jaksa Jaksa Agung.
  • Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelaksana

  • Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.
  • Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI.
  • Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
  • Anggota: Direktur Jenderal Adrninistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan; Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dalam pasal 12 Keppres nomor 6 tahun 2021 itu dinyatakan Satgas BLBI bertugas sejak 6 April 2021 sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Panggil Keluarga Bakrie, Bagaimana Hasilnya?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya