MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!

Hak ekspor CPO ditahan sementara hingga Mei

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta pasokan minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk produksi minyak goreng dalam negeri ditingkatkan.

Hal ini dilakukan dikarenakan terjadi kelangkaan minyak goreng merek MinyaKita, dan terjadi lonjakan harga sejak akhir 2022.

“Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO (domestic market obligation) oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga Lebaran nanti (bulan April),” kata Luhut dikutip dari keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: Ombudsman Kasih Deadline buat Cabut DMO, Wamendag: Kami Observasi

1. Pelaksanaan ekspor CPO ‘dibekukan’ sampai Mei

MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!ilustrasi brondolan kelapa sawit (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Untuk meningkatkan pasokan DMO CPO, Luhut meminta Kemendag, Kemenperin, dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini. Hak ekspor yang didepositokan atau ditahan itu tidak dapat langsung digunakan.

Eksportir baru bisa mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap mulai 1 Mei, sesuai kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

“Alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor  perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO,” ujar Luhut.

Baca Juga: Stok Minyakita Mulai Langka, Harga Tembus Rp17 Ribu! 

2. Pengusaha bisa melanjutkan ekspor lebih cepat jika terikat kontrak

MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!Kebun sawit (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Meski begitu, Luhut mengatakan ada kelonggaran ekspor, di mana pelaksanaannya bisa lebih cepat apabila ada perusahaan yang harus memenuhi kontrak yang sudah ada. Namun, hak ekspor yang dimiliki tidak mencukupi meski telah memenuhi tambahan DMO.

Di samping itu, Luhut menegaskan kepada Satgas Pangan, Kemendag, Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi terutama masa menjelang Ramadan dan Idul Fitri.

“Saya minta segala bentuk pelanggaran ditindak tegas,” ujar Luhut.

Baca Juga: Desak DMO Sawit Dihapus, Pengusaha: Bikin Amburadul! 

3. Insentif untuk penyedia MinyaKita ditingkatkan

MinyaKita Langka, DMO Dinaikkan Dobel dan Ekspor CPO Dibekukan!Sejumlah warga mengantre untuk membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Luhut juga meminta Kemendag meningkatkan insentif bagi pengusaha yang menyediakan MinyaKita, sehingga harganya bisa lebih terjangkau bagi masyarakat.

“Kemendag mohon untuk meningkatkan insentif pengali minyak kita menjadi 1,5 dan 1,75 untuk kemasan bantal dan pouch/botol untuk menjaga gap dengan minyak curah tetap menarik,” tutur Luhut.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya