Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022

Masyarakat harus penuhi syarat mudik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan mudik di Lebaran 2022 mendatang. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi memastikan tak ada penyekatan dan instruksi putar balik selama arus mudik.

"Kita sudah menyatakan tidak melakukan penyekatan dan putar balik. Namun disiapkan simpul posko pelayanan masyarakat, seperti di bandara, pelabuhan, terminal, stasiun yang memungkinkan pemudik melakukan pemeriksanaan kesehatan dan vaksinasi," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/4/2022).

Namun, pemerintah tetap memberi syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3x24 jam.

Adapun masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Kemudian, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 13 Juta Warga Jabodetabek Diprediksi Bakal Mudik Lebaran 2022 

1. Pemerintah antisipasi peningkatan kebutuhan BBM dan pengunjung rest area

Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022Ilustrasi rest area. Dokumen Istimewa

Pemerintah menyoroti, mudik Lebaran 2022 ini akan diiringi euphoria masyarakat yang tinggi. Sebab, selama 2 tahun terakhir, pemerintah membatasi aktivitas mudik Lebaran.

Implikasinya, pemerintah memprediksi akan ada lonjakan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) dan lonjakan pengunjung rest area di jalan tol. Tak lupa juga diprediksi akan ada lonjakan pengunjung di kawasan wisata selama periode mudik Lebaran 2022.

"Tadi Pak Presiden sudah beri catatan kepada Menteri BUMN dan Menteri ESDM tentang BBM," kata Budi.

Baca Juga: Jokowi: Semua Mau Mudik Lebaran, Persiapan Harus Ekstra

2. Angkutan logistik tertentu akan dibatasi

Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022Ilustrasi (ANTARA FOTO/Fauzan/foc)

Kemenhub memprediksi puncak arus mudik pada 29 dan 30 April 2022, pukul 7-9 pagi. Kemudian, puncak arus balik pada 8 Mei 2022 pukul 7-9 pagi.

Selama periode mudik Lebaran, pemerintah tidak membatasi perjalanan angkutan sembako, BBM, dan logistik esensial lainnya. Namun, beberapa angkutan logistik tertentu akan dibatasi.

"Saya minta kepada Dirjen Darat menetapkan lebih pasti sehingga angkutan logistik tertentu tersebut bisa mengantisipasi pergerakan barang yang akan dilakukan," kata Budi.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Ingatkan Booster 2 Minggu Sebelum Mudik, Ini Alasannya

3. Pengaturan lalu lintas akan tetap dilaksanakan

Menhub: Tak Ada Penyekatan dan Putar Balik di Mudik Lebaran 2022Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Budi mengatakan, meski pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan perjalanan mudik 2022, namun Kepolisian RI tetap berwenang dalam mengatur rekayasa lalu lintas yang diperlukan.

"Kami sepakat beri diskresi kepada Polri untuk melakukan kegiatan-kegiatan apakah itu contra flow, satu arah, atau ganjil-genap, ditentukan oleh Polri jika hal-hal itu dilihat perlu untuk diambil tindakan," tutur Budi.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya