Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi 

Pajak karbon mulai diberlakukan untuk sektor tenaga listrik

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memulai pelaksanaan pajak karbon pada 1 Juli 2022 mendatang, alias 9 hari mendatang. Untuk itu, sebanyak delapan BUMN bersiap-siap melakukan pilot project dekarbonisasi.

Adapun delapan BUMN yang dimaksud antara lain Holding BUMN Jasa Survey yakni IDSurvey yang bekerja sama dengan Pertamina, PLN, Perum Perhutani, Semen Indonesia, Pupuk Indonesia, MIND ID, dan PTPN.

Direktur Utama PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI, Rudiyanto mengatakan saat ini pihaknya bersama 7 BUMN lain sedang menyusun pelaksanaan pilot project tersebut. Seperti yang diketahui, BKI merupakan induk dari Holding IDSurvey.

“BKI menyambut baik pihak-pihak yang terus mendukung penerapan dekarbonisasi yang salah-satu unsur terpenting adalah Pajak Karbon. Hal itu sejalan dengan tekad kami di BKI selaku Ketua IDSurvey bersama tujuh BUMN lain untuk melakukan pilot project dekarbonisasi di kalangan BUMN,” ujar Rudiyanto dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga: Pajak Karbon Bikin Harga Elpiji dan BBM Naik, Siapa yang Dirugikan?

1. Penerapan pajak karbon harus terus disosialisasikan

Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun penerapan pajak karbon akan dimulai dari sektor ketenagalistrikan. Awalnya, penerapan pajak karbon berlaku per 1 April 2022, namun diuncur oleh pemerintah hingga Juli 2022.

Menurut Rudiyanto, pembahasan mengenai penerapan pajak karbon harus terus dilakukan agar pelaksanaan dekarbonisasi bisa segera berjalan secara aktif.

“Pembahasan itu amat penting bagi BKI selaku Ketua IDSurvey bersama ke-tujuh BUMN lain yang saat ini sedang melaksanakan pilot project dekarbonisasi,” kata Rudiyanto.

Kementerian Keuangan tengah menyusun berbagai aturan teknis pelaksanaan pajak karbon yang rencananya akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Pemerintah akan menerapkan pajak karbon saat regulasi dan kesiapan sektor ketenagalistrikan sebagai sektor pertama yang akan dikenakan pajak karbon lebih siap.

2. BUMN ikut kejar target emisi nol pada 2060

Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Rudiyanto mengatakan dekarbonisasi di kalangan BUMN akan menjadi bagian dari perusahaan, lembaga dan pihak lain yang bertekad mencapai target nasional mengurangi efek gas rumah kaca (GRK) secara nasional sebesar 29 persen pada 2030, dan zero emission atau emisi nol bersih pada 2060.

“Ini harus menjadi tekad bersama demi mencapai ruang hidup yang berkualitas karena Indonesia adalah salah-satu pasar karbon terpenting di dunia,” ucap Rudiyanto.

Baca Juga: COP26: Uni Eropa Minta Semua Negara Terapkan Pajak Karbon

3. Disiapkan aturan teknis pelaksanaan pajak karbon

Pajak Karbon Berlaku Pekan Depan, BUMN Siap-siap Dekarbonisasi ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, Kementerian Keuangan sendiri tengah menyiapkan aturan teknis pelaksanaan pajak karbon. Aturan tersebut meliputi tarif dan dasar pengenaan, cara penghitungan, pemungutan, pembayaran atau penyetoran, pelaporan, serta peta jalan pajak karbon.

Sementara, aturan teknis lainnya, seperti Batas Atas Emisi untuk subsektor PLTU dan tata cara penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pembangkit tenaga listrik akan ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Adapun pelaksanaan pajak karbon merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Roadmap Pasar Karbon Belum Sinkron, Pajak Karbon Bakal Tertunda?

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya