Pejabat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja, Kemendag Buka Suara

Kemendag bakal bantu proses penegakan hukum

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag), Suhanto mengatakan instansinya menghargai proses hukum yang tengah berlangsung dalam kasus dugaan korupsi perizinan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya yang ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) terjadi pada 2016–2021.

Adapun pejabat Kemendag yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus korupsi perizinan impor besi atau baja adalah Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea.

“Tentunya kami merasa sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Namun, Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dan siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Suhanto dikutip dari keterangan resmi Kemendag, Minggu (22/5/2022).

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Pejabat di Kemendag Tersangka Korupsi Impor Baja

1. Jajaran Kemendag harus jalankan layanan perizinan dengan transparan

Menurut Suhanto, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi telah mengingatkan kepada jajaran Kemendag bahwa wajib menjalankan pelayanan perizinan di bidang perdagangan sesuai ketentuan dan secara transparan.

“Seperti yang selalu dipesankan oleh Menteri Perdagangan, kami selalu menginstruksikan para pegawai Kementerian Perdagangan untuk selalu bekerja sesuai ketentuan dan secara transparan," ujar Suhanto.

2. Kemendag bakal bantu proses penegakan hukum

Suhanto mengatakan pihaknya pun akan mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

"Kemendag selalu siap membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,” kata Suhanto.

Baca Juga: Tersangka Lin Che Wei Diduga Sering Hadiri Rapat Penting di Kemendag

3. Perizinan di Kemendag sudah pakai sistem elektronik

Suhanto memastikan bahwa perizinan di bidang perdagangan sudah dilaksanakan melalui sistem elektronik. Digitalisasi perizinan ini dimaksudkan untuk mempercepat pelayanan dan sekaligus menghindari pertemuan dengan pelaku usaha, sehingga dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Salah satu tujuan digitalisasi perizinan adalah mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan. Kemendag sangat serius membangun sistem antikorupsi,” ujar dia.

Baca Juga: Jampidsus: Dirjen Daglu yang Membawa Lin Che Wei ke Kemendag

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya