Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya 

Habis kontrak juga tetap bisa klaim JHT sebelum usia 56

Jakarta, IDN Times - Pencairan jaminan hari tua (JHT) tetap bisa dilakukan sebelum usia pensiun, baik oleh pekerja yang mengundurkan diri atau pun korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Khususnya untuk pekerja yang mengundurkan diri, tetap bisa mencairkan JHT tanpa menunggu usia 56 tahun. Nantinya, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Ada kemudahan secara prinsip. Ada kemudahan, ada banyak kemudahan, tidak usah menunggu sampai pensiun, kalau Permenaker 2 kan menunggu," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, kepada awak media di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (19/3/2022).

Baca Juga: Aturan Baru Direvisi, Cairkan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun!

1. Pekerja yang mengundurkan diri harus tunggu 1 bulan untuk cairkan JHT

Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Indah mengatakan untuk mencairkan JHT, pekerja yang mengundurkan diri hanya perlu melampirkan surat keterangan dari perusahaan. Setelah itu, harus melalui masa tunggu 1 bulan.

"Syaratnya nanti mudah hanya keterangan dari perusahaan bahwa memang mengundurkan diri. Tapi tetep harus nunggu sebulan dulu. Sebulan itu bukan untuk mempersulit, tapi memang aturannya seperti itu tujuannya untuk verifikasi cek data," tutur dia.

2. Pekerja yang habis kontrak juga bisa klaim JHT

Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya Ilustrasi Sekelompok Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, dalam revisi Permenaker 2/2022 itu, pemerintah juga akan mengakomodir pencairan JHT bagi pekerja yang habis kontrak. Sebelumnya, dalam Permenaker nomor 19 tahun 2015 pun belum ada ketentuan tersebut.

"Kalau yang dulu kan tidak diatur dalam Permenaker nomor 19, jadi nanti insyaallah akan kami akomodir, itu yang habis kontrak bisa klaim JHT. Praktiknya itu sudah dilakukan, tapi itu kan tidak tertuang di (Permenaker nomor) 19 dan (Permenaker nomor) 2. Ini mau kami jelaskan," ucap Indah.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Klaim JKP untuk Korban PHK

3. Revisi Permenaker 2/2022 akan terbit dengan nomor baru

Pekerja yang Mengundurkan Diri Tetap Bisa Klaim JHT, Ini Syaratnya ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Revisi Permenaker nomor 2 tahun 2022 ditargetkan terbit sebelum Mei 2022. Indah mengatakan, revisi itu akan diterbitkan dalam Permenaker dengan nomor pendaftaran baru.

"Bukan aturan baru, tapi revisi dan penyempurnaan. Nomornya baru, tidak nomor 2 lagi," ujar Indah.

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya